Palika-(suararokannewss.com) “Sikap tak terpuji dan tidak bermoral selaku Ketua lembaga pengawas Badan Permursyawarahan Kepenghuluan (BPKep) Pasir Limau Kapas yang menggadaikan aset desa untuk kepentingan pribadi. Merupakan perbuatan melawan Hukum, apalagi selaku Ketua BPKep tidak memiliki kuasa dan hak sama sekali terhadap pengelolaan Aset Desa, Ketua BPKep Murni bahkan sampai menggadaikan atau menjaminkan Aset Desa itu untuk mendapatkan pinjaman pribadi.
Badan Permusyawaratan Kepenghuluan sama sekali tidak memiliki hak atau kuasa atas pengelolaannya, apalagi untuk menjadikannya jaminan utang pribadi.
Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hiir (Rohil) Murni yang menggadaikan aset desa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 kepada pihak lain merupakan Perbuatan melanggar hukum,
Yusuf Maulana selaku pemerhati kebijakan publik dan advokasi masyarakat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan sudah berlangusng sangat lama.
Jika benar yang bersangkutan menggadaikan aset desa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 kepada pihak lain maka hal tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa , aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pihak lain. dan sesuai Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijelaskan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun .
Yusuf Maulana juga minta kepada Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memanggil dan memberikan sanksi yang tegas terhadap Ketua BPKep Pasir Limau Kapas Murni karena jika hal ini tidak dilakukan maka akan menjadi contoh buruk bagi pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Rokan Hilir, timpal Yusuf Maulana.
Editor : Redaksi












