Terjadinya Rangkap Jabatan Akibat Rendahnya SDM Pejabat Desa Dalam Mengeluarkan SK Pengurus KTH

Info Desa753 Dilihat

Panipahan-suararokannewss.com- “Pejabat tingkat pedesaan di pulau jemur kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir (Rohil) Pj Amrizal sangat sulit untuk diminta keterangan, terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dikeluarkannya bertentangan dengan Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014), diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP No. 43 Tahun 2014) tentang Pendamping Desa diatur dalam hierarki hukum.

Confirmasi yang dilakukan pihak media terhadap kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana kepala desa yang ditugaskan untuk membina kehidupan kemasyarakatan juga terhadap kelompok-kelompok masyarakat seperti pengurus Kelompok Tani Hutan.

Yahya Khan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) orang nomor satu dikecamatan Palika tidak bisa memberikan tangapan yang mana Pj Penghulu Pulau Jemur Amrizal sangat sulit dihubunggi, camat hanya memberikan kontak Whatsaap Pj Pulau Jemur.

Heri Harmoko tokoh Pemuda Rohil menilai sikap Pj penghulu Pulau Jemur yang tidak bisa diajak berkomunikasi baiknya mengundurkan diri secara teratur, karna.. penghulu yang suka menutupi dirinya kepublik serat akan masalah dan dinilai Rendah Suberdaya Manusia (SDM) sehingga tumbuhnya masalah didesa yang dipimpinya.. Ujar heri

Pihak media meminta confirmasi kepada pemerintah desa suatu hal yang wajar, agar berita yang disajikan berimbang, karna adanya keterikatan pemerintah desa mengeluarkan surat keputusan (SK) atau penetapan formal untuk mengakui pembentukan KTH di wilayahnya, berdasarkan berita acara kesepakatan warga, yang memberikan legitimasi hukum pada KTH tersebut. Tutup Heri

Penulis : Pimpret Suararokannewss.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *