Tokoh Masyarakat Angkat Bicara Terkait Pengantian Pj Penghulu Bagan Jawa.

Info Desa180 Dilihat

Rohil-(suararokannewss.com) “Kebijakan Bupati Rokan hilir H. Bistamam akan menganti Penjabat (Pj) Penghulu bagan jawa sebelum masa aktif berakhir pada bulan Mei 2026 kini menjadi perdebatan publik masyarakat Bagan Jawa.

Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Zamri melalui Wakil Ketua Jusrianto mengatakan : “Mengangkat dan memberhentikan Penjabat (Pj) Penghulu memang kewenangan bupati, namun proses ini harus mengikuti koridor peraturan yang berlaku agar tidak dianggap tindakan sewenang-wenang. Ujar Jusrianto saat dikonfirmasi dijalan perniagaan Jumat Malam 25/0.

Foto : Gusnaidi Ketua BUNKep desa bagan jawa.

Hal senada disampaikan Gusnaidi selaku BUMDes bagan jawa mengatakan, “Siapapun yang akan menjadi Pj penghulu Bagan jawa tidak ada masalah, namun yang kami kecewakan sikap kadis PMK yang hanya menerima laporan tanpa menanyakan kepada pihak BPKep bagan jawa atas laporan masyarakat.

Kepala Desun Bintang CemerlangĀ  AdimanĀ  juga angkat bicara “Jika Pj Penghulu merasa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa prosedur yang benar dan tanpa alasan, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Bupati atau melalui Inspektorat daerah.

Tambahnya, “Jika mediasi gagal, keputusan pemberhentian (SK Bupati) dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji apakah pemberhentian tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tutup Gusnaidi.

Penulis SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *