Pengantian Kepala Desa Di Rohil Kebanyakan Memakai Sistem MONARKI ABSOLUT Sistem Kerajaan.

Daerah794 Dilihat

Opini : Kusnaidi
Penulis : Redaksi

ROHIL-(suararokannewss.com) “Kusnaidi alias Ugil salah seorang warga kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam opininya mengatakan, “Pemerintahan yang menganut sistem “Monarki Absolut” dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dikatakanya, “Sistem seperti ini banyak dilakukan di pemerintahan desa apalagi disetiap Pengantian kepala desa baru, aturan pemerintahan desa banyak menganut sistem ” Monarki absolut, sistem pemerintahan di mana raja, ratu, atau sultan memiliki kekuasaan tidak terbatas.

Di pemerintahan desa kata Ugil, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah yang dipimpinya, menjalankan pemerintahan desa dan kebijakan atas sekehendaknya saja, juga termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengesampingkan aturan, ini adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

“Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, tanya Ugil “Khusus untuk pemberhentian perangkat desa harus jelas tata caranya, melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Penyakit seperti ini pasti ada obatnya, namun banyak pihak-pihak kepala desa yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Kata ugil

Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh.

Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Ujar ugil

Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. Tutupnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *