Datuk Penghulu Se-Indonesia Akan Gelar Aksi Damai Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa

Nasional286 Dilihat

RIAU-(suararokannewss.com) “Tak tangung-tangung sebanyak 50.000 orang Pemerintah tingkat desa dikabarkan akan melakukan aksi damai secara besar-besaran diistana negara senin tanggal 08/12 menuntut kebijakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa (DD) yang dinilai akan berdampak pada setiap desa.

Dalam Aksi Damai itu nanti seluruh Datuk Penghulu se-Indonesia akan menyampaikan keluhan semenjak Terbitnya (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak memicu kegelisahan di tingkat pemerintahan desa, yang mana Aturan ini mengubah mekanisme pencairan Dana Desa dan desa akan meradang dengan kebijakan tersebut.

Para Kepala Desa menetapkan sikap tegas menyikapi kebijakan. Salah satu poin paling krusial dalam PMK 81 adalah menunda pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang belum mencairkan hingga Sekarang, . Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi desa-desa yang tengah menjalankan berbagai program pembangunan, layanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

Banyak kegiatan yang telah direncanakan kini terancam terhenti di tengah jalan, lantaran desa tidak memiliki ruang fiskal yang mencukupi tanpa kucuran DD, Ironisnya Dana yang dibatalkan pencairannya merupakan Dana Desa kategori non-earmark, yakni dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus.

Aksi damai bersama kepala desa se-Indonesia merupakan bentuk kepedulian kami terhadap desa-desa di seluruh Indonesia yang sangat terdampak oleh terbitnya PMK 81. (Satria Oyon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *