Pendamping Desa Kec.Palika Terancam Sangsi Hukum Rangkap Jabatan Sebagai Ketua KTH

Hukum & Kriminal297 Dilihat

ROKANHILIR-suararokannewss.com- “Sebut saja namanya Muslih Pendamping Desa tingkat kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir, diduga melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai ketua kelopok tani hutan (KTH). Hal ini mencuat saat pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Mangrove M4CR program Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Kelompok Tani Hutan Kepenghuluan Pulau Jemur

Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73-74 huruf b.g.1, pendamping desa baik itu Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, maupun APBDes. Larangan ini ditegaskan demi menjaga profesionalitas dan independensi pendamping desa dalam menjalankan tugas pendampingan pembangunan di desa. Ungkap Kusnaidi juga selaku aparat desa yang sering dipanggil Ugil.

Foto Kusnaidi alias Ugil memberikan tangapan terkait Rangkap Jabatan

“Ini jelas melanggar aturan dan tegas Ugil, Pendamping desa tidak boleh memiliki jabatan lain yang dibiayai dari dana negara atau dana desa. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,”

Tindakan Muslih ini dianggap mencederai amanah sebagai pendamping desa dan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ugil menyarankan, Pihak Kordinator kabupaten secepatnya memanggil Pelaku rangkap jabatan dan segera laporkan ke Kejaksaan agar dilakukan pemanggilan dan penyelidikan.

Lanjudnya, Dalam kontrak kerja yang diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masa kerja seorang pendamping desa berlaku satu tahun anggaran, dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan dapat diperpanjang jika memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Pasal 8 SPK secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk rangkap jabatan yang bersumber dari pendanaan negara, dapat menjadi alasan pemutusan kontrak kerja. Selain itu, pelanggaran seperti ini juga dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi negara (TGR) dan sanksi hukum pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Tambahnya. “Pendamping desa harus memilih. Jika masih memiliki penghasilan tetap dari sumber dana APBN atau APBD, maka status sebagai pendamping harus dilepas. Jika tetap dilanjutkan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.

Hamzah, Koordinator Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di tingkat kabupaten juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) saat ditanyai media suararokannewss.com akan berkomunikasi dulu :

“Pada saat hari kerja.. coba kami kemunikasi dengan tim Kabupaten dulu” ujar Hamzah melalui pesan whatsapp minggu 04-01-2026.

Hingga berita ini diturunkan, Muslih belum dapat diminta keterangan tentang alasannya melakukan rangkap jabatan, sampai saat ini Publik menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga integritas pendampingan desa.

Penulis : Pimpret Suararokannewss.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *