MENGUAK MISTERI Hilangnya Kambing Desa Bagan Jawa. Mau tau ceritanyaa..

Hukum & Kriminal367 Dilihat

ROHIL-(suararokannewss.com) “Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pengadaan kambing yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 kini tengah disorot.

Pasalnya, “Hilangnya Kambing tersebut, menjadi gagalnya Program bantuan tersebut tidak sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan PAD, swasembada daging, serta pemberdayaan masyarakat.

Maka timbullah dugaan program yang dilaksanakan melalui sistem kelompok kabarnya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Masri wakil ketua BPKep desa bagan jawa (foto istimewa)

Anggota Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa MASRI saat dikonfirmasi terkait Kambing dibelakang rumahnya asal usulnya darimana, apakah program desa tahun 2024 dan seraya menjelaskan :

“Ya.. tahun 2024 ada 10 kelompok menerima pengembangan kambing, anggaran pembelian kambing dan pembuatan Kandang dan lainya sekitar 21 juta, masing masing dapat 5 ekor kambing. Ujar Masri Rabu (11-03)

“Dari 10 kelompok yang menerima kambing, 3 kelompok menyatakan tidak sanggup lagi, ya maklumlah anak muda sekarang, mereka bertiga menyerahkan kambingnya kepada Ketua BPKep, saat mereka mau pulang, Ketua kami memberikan uang kepada 3 orang itu, Terang Masri

“Ketua BPKep menyerahkan Kambing yang satu kelompok untuk dipelihara, itu ada dibelakang rumah kandangnya, kemaren 2 ekor diambil ketua, katanya dibawa kejalan makmur ujung disana ada kandang milik abangnya.

Saya juga heran tanya Masri, semua kambing milik desa bagan jawa, “Dari 10 kandang, yang tersisa hanya 3 kandang yang ada kambingnya termasuk yang saya pelihara, 7 kandang lainnya ngak tau, mungkin sudah jadi duit, atau ada yang mati, masalah ini perlu diusut. Tutupnya

Pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi. Upaya pencarian sudah dilakukan, namun warga tidak menemukan jejak kambing “misterius” bantuan yang seolah ada di atas kertas, namun tak jelas wujudnya di lapangan, anggaran Ratusan juta rupiah disulap untuk kepentingan pribadi.

Pengelolaan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Tata kelola keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penelusuran secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan dan pemberdayaan desa.

Ketua BPKep ZR tidak dapat diminta tanggapannya,setiap ditanyai bawaannya emosi, baik telpon maupun pesan via WhatsApp.

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *