Panipahan-(suararokannewss.com) “Hutan Bakau disepanjang pesisir pantai Kepenghuluan Pasir Limau Kapas – Kecamatan (Palika) kabupaten Rokan Hilir, seluas 70-120 saat ini sedang dirambah menggunakan alat berat Excavator oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab berinisial KB, SY dan MR.
Perambahan hutan bakau tersebut telah berlangsung sekitar 7 bulan yg lalu dan masih berjalan sampai saat ini. Diduga oknum masyarakat tersebut didanai oleh pemodal/cukong dr luar Riau yang akan membeli lahan tersebut dan akan dijadikan kebun kelapa sawit. Ujar yusuf Maulana (26/05/2026).
Yusuf seorang pemuda Palika menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat bahkan mereka seolah-olah tutup mata.
“Bahkan kami sudah melaporkan ke Pemda Rohil namun belum ada upaya Penyetopan Perusakan Hutan Bakau (PPHB-red) tersebut” ujar Yusuf Maulana.
Pelaku perambah hutan bakau dapat di pidanakan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar. Demikian disampaikan ,
Hal senada disampaikan Fatahuddin SH Pegiat Lingkungan Hidup kota Dumai secara lantang mengatakan, “Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai.

Pelaku perambah hutan bakau dapat di pidanakan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda 15 miliar. Demikian disampaikan
Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana. Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
“Pelaku diancam kurungan 10 tahub penjara dan denda 15 miliar ” ungkapnya.
Yusuf Maulan berharap agar Aparat Hukum khususnya Polsek Panipahan dan Polres Rohil untuk segera turun dan menangkap oknum KB, SY dan MR yg jelas-jelas telah melakukan perusakan hutan bakau (mangrove) tersebut.
Kemudian Bupati Rohil juga harus memerintahkan Penghulu Palika untuk tidak mengeluarkan surat tanah hutan bakau yg dirambah tersebut.
“Kami atas nama masyarakat akan terus memantau perkembangan proses penegakan hukum terhadap perambahan hutan bakau tersebut, jika aparat hukum setempat tidak bertindak, dan Penghulu Palika mengeluarkan surat atas lahan tersebut, maka kami melaporkan lebih lanjut ke Polda Riau dan Satgas PKH di Kejati Riau, ujar Yusuf Maulana.
Sumber : Yusuf.M Pemuda Palika
Editor : Redaksi







