ABDUL RAB. Selama 142 Tahun Sumatra Di Jajah Belanda Tanpa Ada Bencana.

Pariwisata118 Dilihat

ROHIL-SUARAROKANNEWSS.COM “Penjajah Belanda membagi pulau sumatera dalam Istilah Afdeling untuk wilayah Perkebunan tetapi masih memikirkan dampak bencana ekosistem, dan dalam sejarah yang tercatat di negeri Ini.

Foto : Korban Bencana disumatra

Innalillahi Wa innailaihi Rojiun… Praktis apabila ditotal dari tahun 1800-1942, total penjajahan Belanda hanyalah 142 tahun namun sekalipun tak pernah terjadi Banjir Bandang dan nanah longsor. Ujar Abdul Rab diakun facebooknya. Rabu 17/12.

Seperti yang di alami oleh penduduk di tiga provinsi sumatera utara dan propinsi sumatera barat serta provinsi Nangru Aceh Darussalam sangat menyedihkan,

Foto : Baru 80 indonesia mardeka dari jajahan belanda, Ribuan Korban Meninggal karna Izin Menhut.

Abdul Rab menjelaskan, “Jumlah korban bencana alam di Sumatera sampai hari ini (17/12) sebanyak 1.059 jiwa dan jumlah pengungsi yang sampai hari ini masih di atas 577 ribu orang.

Ini semua atas Kebijakan pemerintah pusat Pemberian izin Konsesi Pertambangan (PPKH), pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan serta Hutan Tanaman Industri (HTI). telah membuat kawasan hutan sebagai penyangga curah hujan yang terjadi setiap tahun yang menyebabkan terjadinya Banjir Bandang Dan Tanah longsor di tiga provinsi.

Baru dalam hitungan 80 tahun Indonesia Merdeka segitu parahnya bencana ekosistem yang menimpa masyarakat di tiga provinsi tersebut, bagaimana nasib anak bangsa indonesia di tiga provinsi tersebut untuk 50 tahun ke depannya ???????

Apa yang telah didapatkan oleh Negara dari pungutan resmi kepada Perusahaan Pemilik Izin Konsesi untuk kegiatan usaha mereka seperti tersebut di atas ???????????

Bencana seperti yang terjadi ditiga wilayah, bisakah negara menuntut pertanggungjawaban kepada pemilik izin komsesi tersebut Untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban terdampak bencana alam tersebut ?

“Jawaban?ya Tentu Tidak Bisa”.

Supaya Bencana Ekosistem dimasa akan datang dapat dieliminir, saat inilah moment yang tepat agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepada menteri kehutanan untuk mencabut semua izin komsesi perusahaan dalam izin usaha pengelolaan hutan. Tutup Abdul Rab. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *