M. ALIMIN : Pemerintah Harus Selesaikan Gaji Pekerja Di Rohil, Mereka Punya Kebutuhan.

Pemerintahan373 Dilihat

Rohil-(suararokannewss.com) “Pekerja kebersihan dinas lingkungan hidup (DLH) dan PPPK mengeluh hak mereka belum dipenuhi oleh Pemerintah daerah kabupaten rokan hilir (Rohil).

Hal ini ditanggapi oleh Ketua LSM KAMI Rohil M. ALIMIN, “tidak ada alasan bagi pemerintah daerah mengulur-ulur waktu atas upah dan jaya yang telah mereka lakukan, karna adanya ikatan perjanjian maka timbullah hubungan kerja, pemerintah wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan, hak mereka harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

“Upah adalah hak..!!! Pemerintah harus menyelesaikan hak seorang pekerja, karna sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan. Ujar ALIMIN

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan yang dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dan keluarganya atas suatu pekerjaan jasa yang telah dilakukan.

Jika pemerintah daerah tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pekerja dapat dikenakan denda. Tegas ALIMIN ***

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *