Ketua Organisasi Wartawan FPII Korwil Rohil Diduga Beckup Pengusaha Ilegal Judi Di Bagansiapiapi.

Hukum & Kriminal1374 Dilihat

Bagansiapiapi-(suararokannewss.com) “Dugaan pembiaran praktik perjudian di Bagansiapiapi wilayah hukum Polsek Bangko kabupaten rokan hilir berjalan lancar dan tak tersentuh hukum, markas perjudian milik Oknum Baretnis mata cipit terkesan Arogan dan kebal hukum.

Pantau media suararokannewss dilapangan, bebasnya praktik perjudian dibagansiapiapi dikarnakan adanya campur tangan oknum wartawan yang berkedok organisasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) sebagai Korwil Rokan Hilir (Rohil) sebut saja namanya Musmulyadi mengkoordinir wartawan dengan memberikan jatah Bantuan Tunai Wartawan (BTW) bertujuan terhindar dari pemberitaan media.

Foto : Bos Pengusaha judi saat mengamuk didepan anggota Satpol PP Rohil

Salah seorang wartawan lokal yang engan disebut namanya mengesalkan, Kantor Organisasi Wartawan FPII yang beralamat di Tugu Ikan jalan pelabuhan baru dijadikan tempat pembagian jatah BTW juga dijadikan rumah pribadi.

“Kita sesama profesi wartawan menilai, Musmulyadi sebagai Ketua organisasi FPII korwil Rohil tidak mempunyai rasa malu campur tangan membackup usaha ilegal merusak integritas jurnalistik, citra pers sebagai tugas mulia kini menjadi cemo’ohan publik. Ujarnya

Foto : Spanduk menunjukkan lokasi perjudian..

Dijelaskanya,  “Oknum wartawan yang membackup atau membekingi usaha ilegal merupakan Pelangaran berat dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan hukum pidana di Indonesia, dalam memfasilitasi aktivitas ilegal untuk keuntungan pribadi :

Pasal 1: Independensi & Itikad Buruk menjelaskan,  “Wartawan wajib bersikap independen dan tidak beritikad buruk. Menjadi backup berarti wartawan telah kehilangan independensinya karena memihak kepentingan tertentu, bukan kepentingan publik.

Pasal 6: Penyalahgunaan Profesi & Suap menjelaskan, “pelanggaran paling fatal. Pasal ini secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi didefinisikan sebagai segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi/kelompok dari posisi sebagai wartawan.

Tambahnya,  “Musmulyadi sebagai Ketua organisasi FPII korwil Rohil tidak mempunyai budaya malu, padahal Dewan Pers sudah menekankan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan profesi. Pelanggaran berat dapat berakibat pada pencabutan keanggotaan organisasi pers dan diproses secara hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan diminta ketua umum FPII pusat segera melakukan Pemecatan terhadap ketua FPII Korwil Rohil. Tutupnya.

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *