Rohil-(suararokannewss.com) “Bendahara kepenghuluan bagan jawa kecamatan bangko kabupaten rokan hilir (Rohil) Dina Afriana memberikan Klarifikasi atas pemberitaan media online terkait peruntukan dana silpa 2024.
Dina menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah sesuai prosedur, terealisasi sepenuhnya, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir. Kamis (12-03-2026) dimedia online.

Anehnya. “Dina tidak berani menjelaskan dana SiLPA sebesar Rp 85 juta yang disorot, Dina hanya menjelaskan “Memang Benar Adanya) dan beralasan dialokasikan untuk 5 kegiatan fisik dan Operasional.
Integritas bendahara desa bagan jawa Dina Afriana dirugukan, pintar ganti kulit (Berkilah) agar tidak diketahui oleh Pj Desa Bagan Jawa yang baru.
Safri mantan Pj Kepenghuluan bagan Jawa tahun 2024 saat diminta tangapanya mengakui bahwa dirinya ada mengunakan dana silpa dan sudah saya kembalikan :
“Saya Jujur.. Sudah saya kembalikan, tanyakan sama bendahara, saya lupa berapa yg saya kembalikan. Coba kamu tanya..? Uang Silpa Udin tanyakan kemana perginya…?”. Ungkap Safri Minggu 08/03/2026 melempar bola kepada Syahruddin juga ikut makan dana silpa 2024.
Syahruddin mantan Pj kepenghuluan Bagan jawa saat dikonfirmasi 03-03-2026 diwarung kopi mangga mengakui bahwa dirinya mengunakan dana silfa didepan Ketua BPKep Zamri dan Wakil BPKep Ijus..
“Dana Silpa diperuntukan untuk 2 kegiatan, Pertama Jalan kampung lama, Kedua jalan Kasuari, namun dua kegiatan tersebut mendapat kerugian, yang mana bahan matrial bangunan hilang di Curi”. Kilah Syahruddin menutupi kedoknya.
Ketua BPKep Zamri kaget seraya mencibir Syahruddin, alasan yang tak masuk diakal, tidak sesuai dengan laporan Spj yang saat itu belum ditandatangan oleh BPKep,

Wakil Ketua BPKep Jusrianto yang dikenal Raden Kian Santang pembela kebenaran saat diminta tangapan malam 13-03 diwarung kopi mangga juga disaksikan Suwardi warga bagan jawa. Apakah sudah sesuai Klarifikasi Dina Afriana selaku bendahara kepenghuluan bagan jawa mengatakan :
“Memberikan Klarifikasi ini bukan Ranah Bendahara, Dina sudah terlalu memajukan diri mengklarifikasi berita yang diterbitkan media online terkait Dana Silpa diperuntukan untuk kepentingan pribadi.
“Berita yang disampaikan media sebelumnya sudah menjelaskan bahwa setiap pengeluaran dana harus memenuhi mekanisme. ujar Jusrianto alias Ijus
Ijus menjelaskan, “Dalam Musyawarah Desa (Musdes) kami kemaren ada usulan Rehap Gedung balai desa, dana rehap diambil dari dana Silpa.
“Pekerjaan rehap gedung balai desa akan dikerjakan oleh Anggota BPKer Masri, namun hingga saat ini gedung balai desa belum juga dikerjakan”
Anehnya, Laporan Spj kepenghuluan bagan jawa tahun 2025 Penghulu Syahruddin minta tandatangan Pengurus BPKep terbaca Rehap Gedung Balai Desa sudah Terealisasi, ketua BPKep kaget, masalah ini pihak media sudah mengetahui. Tutup ijus

Suwandi, Warga kepenghuluan bagan jawa menyarankan terkait dana Silpa tahun 2024 dipakai segra dikembalikan :
“Buat mantan penghulu, jika ada dana Silpa tepakai, segra dikembalikan, Karna dana itu bukan dana pribadi kalian itu uang rakyat” ujar Suwandi
Wardi menyarankan, “Sebagai Bendahara Desa hendaklah jujur dalam bekerja, apalagi pekerjaan sebagai bendahara bergelimang dengan uang, sudah pasti iman kita yang diuji”
Mengeluarkan Uang dari Kas Desa harus jelas kegunaannya, apalagi dana Silpa wajib melalui Musdes, jika tanpa musyawarah desa itu sudah penyelewengan atau Pengelapan, kita berdoa saja.. Moga dua mantan kepala desa mau mengembalikan dana Silpa. Tutup Wardi.
Penulis : Satria












