Bendahara Desa Bagan Jawa Terancam Pidana, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Hukum & Kriminal225 Dilihat

Rohil-(suararokannewss.com) “Dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dikuluarkan Bendahara kepenghuluan bagan jawa kecamatan bangko kabupaten rokan hilir (Rohil) kini menjadi buah bibir masyarakat bagan jawa.

Dana Silpa tahun 2024 yang semestinya diperuntukan sepenuhnya untuk pembangunan kepenghuluan bagan jawa tahun 2025, malah diperuntukan untuk kepentingan pribadi mantan mantan penghulu.

Foto Karikatur

Dina selaku Bendahara saat dikonfirmasi ditempat kediamanya mengakui adanya dana Silpa yang sipergunakan oleh Safri dan Syahruddin :

“iya bang, Pak Safri ada memakai uang, namun dia sudah mengembalikannya 85.000.000” ujar dina

Ditanyai lagi berapa uang Silpa yang dipakai mantan penghulu Syahrudin, Dina engan menjawab :

“Abangkan sudah jumpa sama pak Syahruddin, kenapa tanya lagi bang, terkait Laporan Lpj Balai Desa bagan jawa abang kan sudah liat tidak jadi dilaksanakan, Uangnya ngak digunakan” kilah Dina menutupi Laporan Spj bahwa kegiatan sudah Terealisasi.

Media suararokannewss mencoba meminta tangapan kepada Konsultan Hukum seorang Pengacara Muda (Rahmad Hidayat SH), menanggapi masalah Peruntukan dana Silpa yang dikeluarkan Bendahara desa sudah menyalahi aturan :

Bendahara Desa mengeluarkan uang kas untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif (pemberhentian, teguran) hingga pidana korupsi/penggelapan (penjara/denda) karena menyalahgunakan wewenang dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa (UU 6/2014 & KUHP 372). Kades dan bendahara bisa dipidana bersama.

Rahmad menjelaskan, “Pengeluaran uang Kas Desa harus melalui mekanisme yang yang sudah diatur Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, bendahara desa (Kaur Keuangan) wajib melakukan perencanaan angaran, verifikasi keuangan, hingga pelaporan pengesahan APBes oleh BPKep.

Ini termasuk Tindak pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penggelapan dana, Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan desa/negara diancam hukuman penjara dan denda. Tutup Rahmad.

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *