Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Jaringan Malaysia-Riau, 30 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi Di Kendali Dari LAPAS

Hukum & Kriminal191 Dilihat

PEKANBARU–(suararokannewss.com) “Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Riau dalam operasi besar yang berlangsung di Kota Pekanbaru pada Jumat (10/04/2026) hingga Sabtu dini hari. Dalam operasi ini, polisi menyita sekitar 30 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.

KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN PENGAJARAN

Operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi besar narkotika di wilayah Rumbai, Pekanbaru.

Penghitungan barang bukti

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencurigai tiga pria pengendara motor yang tengah mengambil tas dari sebuah mobil MPV merah di Jalan Nelayan Ujung. Saat hendak disergap, para pelaku mencoba melarikan diri ke arah berbeda.

Tersangka narkoba

Tersangka Pertama : Wahyu Hidayat (41) berhasil diamankan di lokasi bersama tas perak berisi 10 bungkus sabu merk Guanyinwang.

Tersangka Kedua: Juliadi (33), yang berperan sebagai pemantau situasi, ditangkap sesaat kemudian.

Pelaku DPO : Tersangka ketiga, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMAX. Namun, tim berhasil menemukan tas hitam merk Nike berisi 16 bungkus sabu yang dibuang pelaku di semak-semak dekat Perumahan Karya Bakti Residence.

Barang bukti

Berdasarkan interogasi awal, para kurir mengaku digerakkan oleh seorang narapidana bernama Harry Febrizal Putra yang saat ini sedang mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Tim segera berkoordinasi dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan Harry beserta alat komunikasi.

Harry mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang bandar di Malaysia berinisial ‘V’ untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke wilayah Madura, Jawa Timur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *