Asam Lambung Mantan Pj Dan Bendahara Desa Kepenghuluan Bagan Jawa Kambuh, Diduga Terancam Penjara

Hukum & Kriminal284 Dilihat

Bagansiapiapi-(suararokannewss.com) “Asam Lambung pejabat pemerintah desa kambuh, karna Inspektorat Rohil melakukan audit khusus terkait penggunaan Dana Desa didesa di kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko kabupaten rokan hilir (Rohil) didalam pemeriksaan sebelumnya diduga ditemukan potensi kerugian negara akibat penyelewengan dana.

Pemeriksaan Inspektorat senin 08/06/2026 berfokus pada beberapa aspek utama secara mendalam terhadap laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengelolaan dana terindikasi kerugian negara pada penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Wakil ketua BPKep Bagan Jawa Jusrianto

Wakil ketua BPKep kepenghuluan bagan jawa saat diminta tangapan terkait turunnya tim audit inspektorat rohil, Jusrianto tersenyum kecil seraya berkata penyakit lama pejabat desa kambuh :

“Penyakit Asam Lambung para pejabat desa kepenghuluan bagan jawa mulai kambuh kembali, karna tim audit inspektorat rohil meminta SPJ dalam waktu dekat disiapkan oleh mantan Pj Syahruddin dan Bandahara desa Dina.” ujar ijus

Katanya, “Kemarin Pihak berwenang inspektorat telah memberikan kesempatan kepada pemerintah desa Syafruddin untuk mengembalikan dana ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, proses hukum akan dilanjutkan. Jelas ijus sambil menikmati kopi diwarung Gang Mangga bagansiapiapi minggu 14/06.

Tokoh masyarakat bagansiapiapi Hariandi Bustam, SH

Tokoh masyarakat bagansiapiapi yang juga Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam.SH mengatakan bahwa adanya dugaan pemanfaatan dana SiLPA yang dilakukan Dua Mantan Pj bagan jawa Safri, Syahrudin guna untuk kepentingan pribadi melalui bendahara desa dina.

“Pengajukuan Mantan Pj Syahruddin kepada inspektorat rohil akan mengembalikan dana Silpa yang digunakanya ke Kas desa,”

Andi menyarankan, “ini ATENSI, Tim audit inspektorat jangan coba coba main mata, karna masalah ini delik hukum dan pidananya sudah jelas, 2 mantan Pj dan oknum perangkat desa Bendahara terkait dana silpa sudah layak dilanjudkan keranah hukum.

Syahrudin mantan Pj Bagan Jawa, (foto intimewa)

Dugaan Pelanggaran Asas Pengelolaan Keuangan Setiap pencairan uang di Rekening Kas Desa (RKD) wajib mematuhi aturan ketat.

Pencairan dinyatakan tidak sah jika dilakukan tanpa:Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Kasi atau Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Verifikasi Sekretaris Desa untuk memastikan keabsahan dokumen pendukung (seperti nota, kuitansi, atau presensi pekerja).Persetujuan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Tutup andi.

Laporan : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *