ALAMAK.. Kordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Kec. Palika Diduga Rangkap Jabatan

Hukum & Kriminal981 Dilihat

PANIPAHAN-(suararokannewss.com) “Oknum Kordinator Wilayah (Korwil) kecamatan bidang pendidikan dikecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir diduga mengangkanggi UU yang sudah ditetapkan bahwa adanya larangan ASN Rangkap jabatan dan adanya sangsiĀ  bagi yang melakukan.

Meskipun aturan yang menyatakan larangan rangkap jabatan yang diatur UUNo 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tidak boleh tangkap jabatan. PP no. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta jenis hukuman disiplin jika terjadi pelanggaran, tidak membuat oknum Korwil dikec. palika berinisial SY gentar, karna semua bisa diatur. Ungkap Salah seorang warga dipanipahan yang engan disebut namanya.

Sumber mengatakan, “Bantuan Rehabilitas Mangrove tahun 2025 dan pada tahun sebelumnya didapatkan oleh Korwil sebagai Kordinator kelompok tani hutan (KTH),

Korwil yang mengatur dan menentukan KTH yang mana menerima bantuan kegiatan Rehabilitas mangrove dan juga mengatur siapa yang menjadi pengawas dilapangan. Ujar sumber

Untuk mengetahuai kebenarannya, redaksi suararokannewss mencoba menghubunggi camat pasir limau kapas Yahya khan untuk diminta tangapanya tentang kegiatan Rehabilitas mangrove didaerah yang dipimpinannya saat ini mengatakan, “dirinya sangat mendukung sepenuhnya dalam kegiatan Rehabilitas mangrove.

“saya sangat mendukung sepenuhnya program mentri kehutanan Rehabilitas mangrove, adanya kegiatan Rehabilitas mangrove ini memulihkan ekosistem pesisir yang rusak, melindungi garis pantai dari abrasi, bencana alam dan program ini juga membantu ekonomi masyarakat saya”.

Foto pesan diangkat dari Camat pasir limau kapas bahwa SY sebagai Kordinator mangrove.

Dengan semangat orang nomor satu dikecamatan Palika mengarahkan redaksi suararokannewss, meminta tanggapan kepada Kordinator mangrove SY, karna Kordinator itulah kelompok tani hutan mendapatkan bantuan kegiatan rehabilitas mangrove setiap tahun. Ungkap camat sambil memberikan nama lengkap, Kordinator mangrove dan nomor telpon, tanggal 20 desember 2025.

Agar pemberitaan berimbang, Redaksi menghubunggi korwil Disdikbud yang juga Kordinator hutan mangrove seperti diungkapkan Camat Yahya menjadi bukti nyata, namun SY tetap berdalih mengatakan :

“saya tidak ada masuk dalam struktur kelompok tani hutan, boleh abang chek nama saya dengan ketua kelompok, saya hanya membantu mereka mengajukan proposal Bantuan kegiatan mangrove ke dinas kehutanan Provinsi” Ujar Korwil

Ironisnya, Korwil tidak mengakui namanya tidak masuk dalam struktur pengurus KTH, namun tanpa disadari dirinya terlihat dalam kegiatan KTH sebagai Kordinator Dan menerima jasa imbalan/honor bersumber dari keuangan negara (APBN), secara langsung menjempot bola bantuan yang diterima 4 Kelopok Tani Hutan disetiap kepenghuluan pasir limau kapas.

“Ngak Ada bang, saya hanya Sekedar membantu, kalaupun ada terserah merekalah berikan berapa kepada saya” kilah Korwil dan meminta kepada redaksi suararokannewss masalah ini jangan dijadikan berita.

Sampai Berita ini diterbitkan. Kadis Pendidikan Rohil H. Muhamad Nurhidayat, memiliki titel S.H., M.H. tidak bisa memberikan keterangan terkait Korwilnya.

Dikabarkan. Adanya Dugaan siraman segar dari Korwil sehingga aktifitas Korwil sebagai Kordinator Aman Aman saja, karna semua sudah diatur olehnya.

Penulis : Pimpret Suararokannewss.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *