Waspada Tsunami Politik, Dugaan Aksi Balas Dendam Dan Balas Budi Politik Setelah Pilkada

Hukum & Kriminal392 Dilihat

“Mutasi, demosi, atau pengangkatan Kepala Sekolah dan Rektor yang didasarkan pada balas budi politik (tim sukses) atau aksi “balas dendam” pasca-Pilkada, bukan berdasarkan kompetensi (sistem merit).”

Rohil-(suararokannewss.com) “Dunia pendidikan dikagetkan lagi, belum hilang Rasa Trauma yang lalu kini terulang kembali isu usulan dari Tim pemenang Pilkada (tim sukses) secara hukum sama sekali tidak memiliki wewenang atau hak legal untuk mengusulkan, mengatur, apalagi menetapkan rotasi dan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek).

Publik berharap dunia pendidikan harus bebas dari intervensi politik, dan segala bentuk mutasi ASN (termasuk Kepala Sekolah) yang didasari atas tekanan politik tim sukses bagaikan Tsunami Politik itu merupakan pelanggaran berat terhadap asas netralitas birokrasi.

Foto Usulan Tim Bijak Daftar nama Kepsek

Tim sukses adalah lembaga non-pemerintah, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mutasi pegawai wajib didasarkan pada sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja), bukan atas dasar balas budi politik (spoils system) atau atas usulan pihak luar, dunia pendidikan itu penting, jangan ada dugaan Aksi Balas Dendam Dan Balas Budi Politik Setelah Pilkada, Ungkap tokoh Rohil Hariandi Bustam.SH yang anti intimidasi sabtu 20/06/2026

“Andi menilai jika Kepala Daerah terpilih mengakomodasi usulan tim sukses untuk memutasi Kepala Sekolah demi kepentingan politik, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang.”

Iya juga menghimbau, Pihak yang tidak memiliki wewenang atau kepentingan langsung (tidak berkepentingan) dilarang melakukan campur tangan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam kegiatan mutasi kepala sekolah dirohil. Na’uzubillaminzalik..

Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas institusi pendidikan dari intervensi atau konflik kepentingan luar. Ujarnya

Andi menekankan kepada Dinas Pendidikan tidak bisa memutasi secara sepihak, harus ada rekomendasi tertulis dari Tim Pertimbangan Mutasi Kepala Sekolah yang menilai kinerja, kompetensi, dan masa bakti.

“Proses mutasi dan rotasi wajib diajukan oleh Dinas Pendidikan menggunakan sistem resmi Kemendikbudristek, yaitu SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepemimpinan, Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan) serta divalidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).”

Negara kita punya aturan kata Andi, berdasarkan aturan yang terbaru, masa penugasan kepala sekolah dibatasi, kepsek biasanya baru bisa dirotasi setelah minimal 2 tahun di sekolah asal, dan maksimal menjabat 2 periode (8 tahun) sebelum harus dimutasi atau dikembalikan menjadi guru biasa. Tutupnya

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *