Baganjawa-suararokannewss.com-“Penghulu Bagan Jawa SYAHRUDIN membantah pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online selasa 23 Desember 2025, Ada Pungutan dalam Pengangkatan RT 023 dan RW 07 Bagan Jawa kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir.
SYAHRUDIN mengesalkan “informasi yang diterima pihak media dan langsung menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada penghulu atas kebenaran informasi terkesan “hoak” secara tak langsung mencemarkan nama baik dirinya. Ungkap penghulu kepada suararokannewss Rabu 24/12.
Saya tidak terima Tudingan tersebut menyebutkan langsung atas nama penghulu Bagan jawa ada menerima uang dalam proses Pengantian RT 23.
Setahu saya tidak pernah meminta atau menerima uang kepada RT 023, saudara Wira dan RW 007 saudara tanjung, berita online yang menuding penghulu menerima uang adalah opini publik, bisa di tanyakan langsung kepada RT, RW tersebut.
Penghuku menyarankan, Setiap pemberitaan yang diterbitkan harus mengacu pada UU Pers, setiap berita yang dikemas harus berdasarkan konfirmasi agar berita yang disajikan kepada masyarakat berimbang, dan masyarakat atau publiks dapat menilai atas kebenaran informasi tersebut. Tutup penghulu. (Satria Oyon)












