Perusahaan Ilegal Aman Beroperasi Selama 20 Tahun Di Rohil “Apa kata Wakil Bupati Rohil”

Hukum & Kriminal802 Dilihat

Rohil-(suararokannewss.com) “Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles turun gunung, salah satu perusahaan diwilayah rohil, terkesan perusahaan ilegal dan pembangkang, membuat asam lambung pak wakil naik.

Wakil membeberkan, Perusahaan pt.torgamba selama 20 tahun berdiri dirohil tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak pernah membayar pajak.

“Pemerintah Rohil sudah berulang kali memanggil pihak perusahaan PT. Torgamba guna mempertanyakan legalitas operasional PT Torganda karena bermitra dengan Koperasi Karya Perdana.”

Wakil bupati rohil

Wakil mengatakan, “mitra PT Torganda sudah beberapa kali kita panggil batang hidungnya pun tak nampak, karna KKP tidak terdaftar di Rohil.

HGU tidak jelas, Pemda rohil mengambil langkah tegas dengan menahan atau tidak menerbitkan izin usaha baru bagi pihak manapun di area tersebut selama konflik agraria ini belum sepenuhnya tuntas.

Pemda Rohil mengkhawatirkan masalah ini akan memicu bentrokan fisik berdarah antara kelompok masyarakat koperasi lokal dengan pihak pekerja perusahaan.

Wakil Bupati Rohil Berang, keberadaan perusahaan semenjak berdiri dikabupaten Rokan hilir diduga ilegal, pihak perusahaan selalu mengkambing hitamkan karyawan sebagai tameng.

Arjuna salah satu Aktifis Rohil yang berdomisili dibaganbatu angkat bicara, ini perusahaan ilegal, tidak pantas diberikan izin. Sebab tidak pernah memberikan kontribusi ke pemda rohil.

Arjuna menjelaskan, “PENGUASAAN LAHAN yang dilakukan perusahaan PT TORGANDA secara ILEGAL, luas lahan yang dikuasai pihak perusahaan seluas 6.350 Ha.

Sesuai yang dikatakan Wabup bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen hukum yang sah!

** Tidak ada HGU…??
*** Tidak ada Izin Lokasi..
*** Tidak ada Izin Usaha Perkebunan.
*** Tidak dilengkapi administrasi tingkat desa sejak awal berdirinya Kelompok Tani (KT 3,4,7,8,9, dan KT 10) dengan wilayah yang secara tradisional dikelola oleh enam Kelompok Tani.

“KPK TIPIKOR telah melaporkan PT TORGANDA ke APH, bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 20 tahun, meraup keuntungan miliaran dari kebun sawit TIDAK PERNAH menyetor Pajak Penghasilan (PPh)-nya.”

Arjuna menilai, ini sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, perusahaan tanpa mengantongi Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Sebuah aksi nekad yang mengancam kelestarian lingkungan hidup Riau dan menginjak-injak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir. Tutup Arjuna.

(Editor : Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *