ROHIL -(suararokannewss.com) ”
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) 2026 tidak bisa ditiadakan secara sepihak, karena program ini merupakan amanat wajib dari pemerintah pusat.
Aturan tersebut mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DD ketahanan pangan pangan lokal,
Wakil ketua BPKep Desa bagan jawa Jusrianto mengatakan, “Dirinya dangat mengesalkan program ketapang ditiadakan oleh pihak desa dengan berbagai alasan. Ujar Ijus

“Berawal sebelum mulai Pembahasan Jusrianto mempertanyakan kepada pihak kepenghuluan (Bendahara) untuk menjelaskn pagu anggran 2026 DD/ BKK/ADD dan Juknis/Program kegiatan apa saja.”
Di Forum Pendamping desa (PD) Fatimah menjelaskn tanpa ada beban seraya mengatakan salah satu kgiatan Ketapang tidk ada dan di tiadakan.
Anehnya, Pendamping desa tidak menjelaskn dan mempertanyakan secara detil kepada Pengurus BUMKep mengenai realisasi SPJ kegiatan Ketapang 2025.
“Wajar saja dalam rapat tidak ada yang menyanggah karna yang mnyampaikn selaku PD dan yg hadir belum memahami, dan kami menanyakan kepada Kabid PMK (Umi Kalsum) terkait kegiatan Ketapang 2026 jawabnnya sangat di Prioritaskan, hal yang sama juga dikatakan PD Kecamatan (Yoyon Yordi) juga masi di Prioritaskan cuma terkait mininya Anggran di bahas lagi di desa.” ujar ijus
Pihak BPKep bagan jawa juga mempertanyakan kepada pihak kepeghuluan mngenai kondisi BUMDes..? seraya PJ.Pnghulu bagan jawa ADE Menjelaskn SPJ BUMDes/Ketapang dan Pembayaran Pajak 2025 belum ada. Tutup ijus.
Alasan yang diberikan PD Fatimah dan Pj Penghulu bagan jawa tidak mendasar, konsekuensi hukum jika SPJ tahun sebelumnya tidak beres, makan pencairan tahap berikutnya Dikunci.
Pemerintah Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak akan menerbitkan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap berjalan jika SPJ anggaran tahun sebelumnya belum rampung. Akibatnya, anggaran program baru otomatis tidak bisa cair (CAKAP TAK SERUPA BIKIN)
**Redaksi **






