PECAT OKNUM BIMKEMASWAT DI DUGA KURAS KANTONG DUA WARGA BINAAN SEBESAR 17 JUTA SAAT PENGURUSAN PB.

Hukum & Kriminal303 Dilihat

“Pungli dianggap tindakan mencoreng citra, tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ).

BAGANSIAPIAPI–(suararokannewss.com) “Entah apa yang merasuk oknum Bimkemaswat lapas Kelas IIA Bagansiapiapi tega menguras kantong warga binaan Pemasyarakatan (WBP) saat mau pengurusan pembebasan bersyarat (PB).

Informasi yang dihimpun awak media dari mantan WBP lapas bagansiapiapi menerangkan bahwa mereka dimintai uang oleh bapak ILM secara bertahap :

“Kami saat pengurusan PB dimintai uang oleh bapak ILM secara bertahap, awalnya kami merasa aneh yang mana pengurusan PB yang dipajang pada dinding tembok lapas tidak ada dipungut uang pengurusan PB (Gratis). “ujar mantan WBP berinisial RW dan P sabtu 25 April 2026.

RW menjelaskan, “Karna harapan kami sangat kuat ingin pulang, permintaan bapak ILM kami penuhi dan kami menyetorkan Uang sebesar Rp17.000.000,- melalui skema empat tahap pembayaran.

“ILM meminta membayar dalam empat tahapan, mulai dari pengurusan berkas, sidang TPP, hingga turunnya SK. Total yang kami keluarkan untuk dua orang mencapai 17 juta rupiah,” Keluh P dengan wajah lesu

Kedua narasumber meminta kepada awak media suararokannewss agar uang mereka dapat kembali, karna pengurusan PB tidak dipungut biaya, kami siap bersaksi jika masalah ini sampai kepengadilan.

Dari hasil keterangan Narasumber , perincian dana yang diduga mengalir ke oknum internal adalah sebagai berikut:

– Tahap Administrasi : Rp 5.000.000.
– Tahap Sidang TPP: Rp 2.000.000
– Tahap Litmas Bapas: Rp 5.000.000
– Tahap Final/Eksekusi SK: Rp 5.000.000

Anehnya, “Oknum Bimbingan Kemasyarakatan, Kesehatan dan Perawatan (Bimkemaswat) berinisial ILM berdalih dan berpura pura tidak mengerti bahasa yang disampaikan awak media dan seraya mengakhiri komunikasi dengan memblokir kontak wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Tindakan oknum Bimkemaswat telah mengangkanggi PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat, yang meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pungli oleh petugas publik adalah tindak pidana pemerasan atau suap. Pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pimpinan lapas bagansiapiapi Agus imam Taufik sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, upaya konfirmasi melalui telpon dan pesan via whatsapp juga belum mendapat jawaban.

‎HAK JAWAB :
‎‎Redaksi Suararokannewss.com memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, individu berinisial ALM—untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, ataupun sanggahan secara resmi.
‎
‎Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka untuk dihubungi melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.

Penulis : Popo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *