Oknum ASN Rohil Rangkap Jabatan Sebagai Korwil Dan Korma Di Kecamatan Palika. Begini ceritanya…

Hukum & Kriminal307 Dilihat

ROKANHILIR-Suararokannewss.com- “Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwilcam) kecamatan pasir limau kapas (Rohil) sebut saja namanya Ruspianto, S.Pd. M.pd yang dipercayai sebagai korwil juga memiliki pekerjaan sebagai Kordinator Mangrove (Korma) antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan Dinas Kehutanan provinsi Riau dalam bantuan Rehabilitas mangrove.

Korwil yang kerap dipanggil Iyan sangat dikenali oleh masyarakat pesisir laut pulau panipahan, juga orang nomor satu dikecamatan Palika (Camat) ikut menjelaskan bahwa Iyan lah kordinator mangrove ketua KTH setiap tahun dapat bantuan dana dari negara program Mentri kehutanan Raja Juli Antoni M4CR Rehabilitas mangrove di empat Provinsi.

Adanya ungkapan dari masyarakat Kecamatan Palika dan Camat Palika Yahya Khan, Redaksi media Suararokannewss menanyakan langsung kepada Korwil Ruspianto atas pekerjaannya seorang ASN juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai kordinator atau penghubung antara Ketua KTH bersama dinas kehutanam protosal bantuan Rehabilitas mengatakan :

“saya tidak ada masuk dalam struktur kelompok KTH, saya hanya membantu mereka tuk mendapatkan dana bantuan dana dari kementerian kehutanan pusat melalui dinas kehutanan provinsi Riau” ujarnya

“Boleh chek langsung dengan Ketua KTH, apakah ada nama saya di struktur pengurus KTH disetiap kepenghuluan”

Korwil menyatakan kepada media agar menjalin komunikasi kepada Empat KTH yang saat ini sedang melaksanaan Penanaman bibit mangrove, Iyan mengirimkan nomor kontak ketua KTH kepada Media dengan percaya diri, tidak memperdulikan larangan atas pekerjaan antara Korwil dan Korma (Rangkap Jabatan).

Padahal, Larangan rangkap jabatan sudah diatur dalam UU No.5 tahun 2024 tentang ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dilarang merangkap jabatan yang akan menimbulkan komflik pengunaan dana.

Hal ini ditanggapi oleh
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten rokan hilir melalui Kesubag Umum dan Kepegawaian Dedi Saputra Abu Arasya, atas laporan dari media adanya temuan ASN Disdik rangkap jabatan.

“ASN Disdik dilarang rangkap jabatan harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai Kordinator Wilayah kerjanya”

“saya akan membentuk Tim setelah mendapat izin dari kepala dinas, biar saya kordinasi sama pimpinan dulu ya bang, tetap kita tindaklanjuti” ujar Kasubag kepegawaian saat dikonfirmasi 06/01 melalui via Whatsaap.

Terkait mengenai oknum ASN yang merangkap jabatan, pihak dinas Pendidikan hendaknya berkordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), agar diberikan sangsi tegas/pecat, agar oknum ANS ini harus dijadikan contoh buat ASN lainnya.

Penulis : Redaksi suararokannewss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *