Mantan Kadis Disdikbud Rohil Di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Perkara DAK Rp 4,3 M

Hukum & Kriminal166 Dilihat

Riau-(suararokannewss.com) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp4,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (18/2/2026) petang. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, juga dituntut hukuman serupa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tokoh masyarakat Rohil Abdul Rab menanggapi diajun facebook nya mengatakan, “Kasian menjadi korban, semoga Kadis Pendidikan yang sekarang ini tidak menjadi korban lagi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *