BAGANSIAPIAPI–(suararokannews.com) “Kepala Keamanan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Sigit Pramono terkesan tidak profesional terkait pemblokiran WhatsApp awak media pukul 15-22 wib hari jumat 08/05 yang ingin melakukan konfirmasi.
Tindakan KPLP Sigit Pramono memblokir kontak WhatsApp merupakan sikap PENGECUT (Cemen-red) sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan ruang kepada awak media yang ingin konfirmasi terkait narapidana “High-Risk” mengirim utusan menemui wartawan.

Petugas lapas Bagansiapiapi yang berhubungan dengan wartawan terkenal doyan memblockir WhatsApp mulai dari pimpinan lapas, KPLP, Kasibinadik lama dan Bimkemaswat guna menghindari tanggungjawab publik.
Pemblokiran ini dapat dikategorikan sebagai upaya memutuskan komunikasi, menghalangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalis dalam mencari informasi.
“Sikap kepala pengamanan memblokir akses informasi, hal yang wajar Publik menilai di dalam Lapas aroma busuk yang dipelihara KPLP selalu tercium oleh media.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi, KPLP Sigit Pramono belum dapat ditemui baik dikantor hingga rumah dinasnya dibelakang Polsek bangko.
Penulis : Redaksi






