Kapolsek TPTM IPTU Kodam Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Ninja Sawit.

Hukum & Kriminal341 Dilihat

TANAHPUTIH, “Meski Himbauan telah disampaikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Putih Tanjung Melawan menegaskan perang terhadap praktik pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah ninja sawit.

Himbauan Perang terhadap Ninja Sawit tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Tanah Tj, Iptu Kodam F Sidabutar, SH, MH, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kodam menegaskan, Bahwa pencurian buah sawit merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Ngak Ada toleransi buat pelaku Ninja Sawit

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian sawit. Ini adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ninja sawit,” tegas Iptu Kodam F Sidabutar salah satu aparat Penegak hukum dari kepolisian rohil mempunyai Integritas diri.

Sumber : Hitam Putih.
Redaksi suararokannewss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *