BAGANSIAPIAPI–(suararokannewss.com) ” Publik kembali disuguhi tontonan buruk terkait birokrasi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Alih-alih memberikan klarifikasi profesional terkait skandal pungli Rp17.000.000,- dan isu narapidana “High-Risk” 100kg, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi justru memilih langkah pengecut: Memblokir kontak WhatsApp jurnalis investigasi.
Langkah pemblokiran yang dilakukan tepat pukul 07.00 WIB ini menyusul tindakan serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh oknum Humas berinisial I. Hal ini mempertegas dugaan bahwa bungkamnya pihak Lapas adalah instruksi satu komando untuk menghindari pertanggungjawaban publik.
Tindakan “blokir berjamaah” ini sangat kontras dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar, yang baru saja mengikuti evaluasi Zona Integritas (23/04). Di saat Kanwil Riau berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), pimpinan Lapas Bagansiapiapi justru menunjukkan perilaku yang jauh dari nilai transparan dan akuntabel.
Secara hukum, pemblokiran komunikasi ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalis dalam mencari informasi dapat dipidana.
“Bagaimana mungkin seorang pimpinan instansi penegak hukum bersikap reaktif seperti ini? Jika memang tidak ada pungli 17 juta, mengapa harus memblokir? Mengapa tidak menghadapi bukti-bukti yang kami miliki dengan kepala dingin?” tegas jurnalis yang hingga kini masih memegang kesaksian kunci dari mantan warga binaan.
Munculnya fenomena “Klarifikasi Siluman” sebelumnya yang tidak jelas sumber dan pertanggungjawabannya, kini terjawab sudah. Diduga kuat, narasi itu sengaja disebar untuk menutupi ketidakmampuan pimpinan Lapas dalam menindak tegas oknum bawahannya yang bermental pungli
Dengan adanya aksi pemblokiran ini, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kanwil Ditjenpas Riau. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) diharapkan tidak tinggal diam melihat adanya pimpinan satuan kerja yang menutup diri dari kontrol sosial.
“Jika pimpinannya saja sudah memblokir akses informasi, maka wajar jika di dalam Lapas tumbuh subur praktik-praktik ilegal. Kami menagih janji Kanwil untuk menegakkan kepatuhan internal tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui jalur komunikasi lain masih terus dilakukan, meskipun tembok arogansi di Lapas Bagansiapiapi kian hari kian menebal.
BAGANSIAPIAPI–(suararokannewss.com) ” Publik kembali disuguhi tontonan buruk terkait birokrasi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Alih-alih memberikan klarifikasi profesional terkait skandal pungli Rp17.000.000,- dan isu narapidana “High-Risk” 100kg, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi justru memilih langkah pengecut: Memblokir kontak WhatsApp jurnalis investigasi.
Langkah pemblokiran yang dilakukan tepat pukul 07.00 WIB ini menyusul tindakan serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh oknum Humas berinisial I. Hal ini mempertegas dugaan bahwa bungkamnya pihak Lapas adalah instruksi satu komando untuk menghindari pertanggungjawaban publik.
Tindakan “blokir berjamaah” ini sangat kontras dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar, yang baru saja mengikuti evaluasi Zona Integritas (23/04). Di saat Kanwil Riau berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), pimpinan Lapas Bagansiapiapi justru menunjukkan perilaku yang jauh dari nilai transparan dan akuntabel.
Secara hukum, pemblokiran komunikasi ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas pers sebagaimana diaturke dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalis dalam mencari informasi dapat dipidana.
“Bagaimana mungkin seorang pimpinan instansi penegak hukum bersikap reaktif seperti ini? Jika memang tidak ada pungli 17 juta, mengapa harus memblokir? Mengapa tidak menghadapi bukti-bukti yang kami miliki dengan kepala dingin?” tegas jurnalis yang hingga kini masih memegang kesaksian kunci dari mantan warga binaan.
Munculnya fenomena “Klarifikasi Siluman” sebelumnya yang tidak jelas sumber dan pertanggungjawabannya, kini terjawab sudah. Diduga kuat, narasi itu sengaja disebar untuk menutupi ketidakmampuan pimpinan Lapas dalam menindak tegas oknum bawahannya yang bermental pungli.
Dengan adanya aksi pemblokiran ini, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kanwil Ditjenpas Riau. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) diharapkan tidak tinggal diam melihat adanya pimpinan satuan kerja yang menutup diri dari kontrol sosial.
“Jika pimpinannya saja sudah memblokir akses informasi, maka wajar jika di dalam Lapas tumbuh subur praktik-praktik ilegal. Kami menagih janji Kanwil untuk menegakkan kepatuhan internal tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui jalur komunikasi lain masih terus dilakukan, meskipun tembok arogansi di Lapas Bagansiapiapi kian hari kian menebal.
Penulis _







