ROHIL-(suararokannewss.com) “Adanya isu miring dari media online dan media sosial Tiktok yang mengatakan salah satu pengusaha yang bergerak dibidang koperasi dibagansiapiapi tidak mengantongi izin.
Indra Awak media online lokal dibagansiapiapi bersama Redaksi lainnya turun investasi langsung kelokasi tempat usaha koperasi yang beralamat dijalan utama bagansiapiapi untuk meminta keterangan terkait isu miring tersebut.

Sesampainya dikantor koprasi unit simpan pinjam “Brothar Jaya Bersama” memiliki Badan Hukum AHU-0004522.AH.01.26. tahun 2020 yang terpajang didinding Kantor. Ungkap Indra
Indra menjelaskan, “Keberadaan Koperasi Brother Jaya Bersama salah satu Koperasi Unit Simpan Pinjam dibagansiapiapi sangat menyentuh langsung kepada masyarakat, koperasi ini setiap tahun menyantuni fakir miskin dan pasantren, kita sudah liat langsung izin yang dimilikinya.
“Koperasi simpan pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) berbeda dengan Bank, Unit Koperasi dibawah Kementerian Koperasi, kalau daerah Dinas Koperasi” Gitu Loo… Kata indra.
Indra menyarankan, “Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas koperasi melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK, jangan terpancing dengan informasi yang tidak memiliki dasar.. tutup indra.
Penulis : Satria Oyon












