Panipahan-(suararokannewss.com) “Integritas Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polsek Panipahan kabupaten rokan hilir saat ini tengah diuji kembali oleh masyarakat Panipahan, Otak Pelaku Perambahan Hutan Mangrove yang diduga bernama Saipul kebal hukum melakukan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dikawasan kepenghuluan pasir limau kapas, kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir.
Masyarakat merasa muak terhadap pelaku bernama Saipul secara terangan-terangan selama sembilan bulan lebih telah membabat ratusan hektar hutan bakau/hutan mangrove, meskipun telah dilaporkan oleh LSM maupun masyarakat ke aparat penegak hukum bahkan ke Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, namun hingga berita ini diturunkan perambahan hutan bakau tersebut masih terus berlangsung. Ujar Andi Pratama selaku Pengurus Indonesian Mangrove Foundation (IMARF) Wilayah Riau.

Dirinya telah melakukan konfirmasi ke Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto Aprido Tampubolon, S.H., M.H. pada 28/5/2026 terkait permasalahan lambannya penegakan hukum terhadap perambahan hutan bakau yg jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut.
“Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto Aprido Tampubolon, S.H., M.H menanggapi pengaduan masyarakat dan mengucapkan “Terimakasih atas informasinya , nanti saya laporkan ke Pak Kasat Reskrim untuk penegakan hukumnya, karena ini terkait penanganan undang-undang khusus”. Ujar andi menirukan apa yang dikatakan kapolsek panipahan.
Andi Pratama mengingatkan kepada bapak Kapolsek Panipahan, “jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan segera, maka Indonesian Mangrove Foundation (IMARF) Wilayah Riau akan melaporkan permasalah ini ke Polres Rohil dan Polda Riau dalam waktu yang tidak terlalu lama, hal ini dilakukan agar kerusakan hutan magrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tidak semakin merajalela”. Tutup Andi
Sumber : Andi Pratama, Indonesian Mangrove Foundation (IMARF) Wilayah Riau
Editor : Redaksi












