HARIANDI BUSTAM,SH : Bendahara Desa Kepenghuluan Bagan Jawa Di-Duga Terancam Pidana Penjara. “Apa kata mantan Pj bagan jawa”

Hukum & Kriminal289 Dilihat

Bagansiapiapi-(suararokannewss.com) “Pemerintah Kabupaten Rokan Hilil (Rohil) melalui dinas PMK Rohil atau Kecamatan memiliki wewenang untuk memberhentikan bendahara desa kepenghuluan desa bagan jawa secara tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dana SiLPA tahun 2024 oleh Mantan Pj Penghulu Syafri dan Syahruddin.

Mantan Pj kepenghuluan bagan jawa Syafri mengakui memakai dana silpa, namun telah dikembalikan melalui bendahara desa. Hal senada disampaikan Mantan Pj kepenghuluan bagan jawa Syahruddin juga mengakui bahwa dirinya memakai uang dana silpa dan berjanji akan mengembalikan.

Bendahara Desa Berinisial DN saat dikonfirmasi media suararokannewss ditempat kediamanya orang tuanya didesa bagan jawa mengakui Syafri telah mengembalikan uang.

“Ya bang, pak syafri udah mengembalikan uang 85 juta, kalau pak Udin saya ngak tau kapan dikembalikan, abangkan udah nanyak sendiri dengan beliau. “Kilah Bandahara mengelak. (08-03-2026).

Ketua Ikatan Media Online (IMO) kabupaten Rohil Hariandi Bustam. SH saat diminta tangapanya, “Dalam Kasus penyalahgunaan Dana SiLPA oleh Mantan Pj Penghulu bagan jawa, bendahara desa berperan sebagai Rekan ikut terseret hukum dan dikenakan sanksi pidana penjara jika terbukti lalai, ikut menikmati uang tersebut, atau membiarkan pencairan dana di luar prosedur resmi.”Ungkap hariandi. SH (20 Mei 2026).

Katanya, “Bendahara sebagai pemegang kunci kas desa, bendahara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menolak perintah atasan yang melanggar aturan anggaran.

“Bendahara mengetahui Dana Silpa digunakan secara ilegal tetapi tetap mencairkan atau menandatangani Cek, ia dapat dianggap bersekongkol. Penegak hukum akan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan perbuatan pidana) juncto UU Tipikor. Terangnya

“Ancaman Bendahara dapat dijatuhi hukuman pidana penjara yang sama beratnya dengan pelaku utama (Pj Penghulu), yakni minimal 1 hingga 4 tahun penjara tergantung pasal yang diterapkan.”

Meskipun bendahara berdalih “hanya mengikuti perintah Pj Penghulu,” alasan tersebut tidak berlaku di mata hukum jika pencairan melanggar aturan.

Pelanggaran Tupoksi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bendahara wajib menolak permintaan pembayaran dari Kepala Desa jika tidak didukung oleh bukti transaksi yang sah dan tidak tertera dalam APBDes.

Keterangan Pj Bagan Jawa Ade Suteba saat ditanyakan Terkait serah terima jabatan (Sartijab) yang belum terlaksana mengatakan.

“Ntahlah, mungkin Udin malu karna belum bisa mengembalikan uang silpa saat sartijab, saya sudah tanyakan kepada inspektorat bahawa udin datang dan mengakui memakai dana silpa dan berjanji akan mengembalikan. Terang Ade menirukan yang dikatakan orang inspektorat rohil. Senin 19 Mei 20

Sampai berita ini diterbitkan, bendahara desa DN engan menjawab konfirmasi media, begitu juga Mantan Pj bagan jawa Syahruddin sampai saat ini tidak bisa ditemui juga dihubunggi.

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *