Rohil-(suararokannewss.com) “Kabar tak sedap terdengar alat berat Excavator yang dikelola oleh dinas pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) kabupaten rokan hilir (Rohil) belum dikembalikan ke dinas PUPR Rohul.
Mendengar hal tersebut, Aktifis pengungkap fakta yang juga Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam, S.H mendatanggi kantor dinas PUPR guna menghitung alat berat Excavator milik pemerintah daerah Rohil ternyata berkurang satu unit Merek Case. Ujar andi (rabu 27/05/2026).
Andi mengatakan, “Tanggung jawab terhadap aset daerah merupakan kewajiban hukum dan moral untuk mengelola, mengamankan, dan memelihara kekayaan milik pemerintah Rohil.

Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang lama maupun pemerintah yang baru guna menjaga aset yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Terang Andi
Andi menjelaskan, “sebagai pucuk pimpinan Bupati Rohil Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang berwenang menetapkan kebijakan bukan bearti digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Begitu juga Kepala dinas berperan sebagaiĀ Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset dan
Kabid Jakon dinas PUTR berperan sebagai pengurus barang melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan rutin terhadap mutasi aset dinas PUPR.
“Jika alat berat aset daerah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pimpinan daerah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta fasilitas negara.”
Barang Milik Daerah (BMD) secara mutlak hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.
Jika aset daerah digunakan bupati atau kepala dinas untuk kepentingan pribadi konsekuensi hukum, administratif, dan risiko pidana yang dapat menjerat pimpinan daerah dan pejabat pengelola aset yang membiarkan hal tersebut terjadi telah melanggar prinsip kepatuhan pengelolaan barang daerah.
Tuntutan Ganti Rugi :
Berdasarkan Pasal 99 PP Nomor 27 Tahun 2014, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh penyalahgunaan aset wajib diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
IINDIKASI PENGELAPAN ASET DAERAH :
Secara regulasi tata kelola barang milik daerah, penguasaan aset negara oleh pihak mantan pejabat yang tidak lagi berwenang berpotensi masuk ke dalam ranah pelanggaran tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) :
Fasilitas negara yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan memicu kerugian finansial daerah dikategorikan sebagai korupsi yang diatur pada pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 1 hingga 20 tahun.
Hal ini kerap terjadi kata andi, “Penggunaan fasilitas dan anggaran daerah yang menyimpang dari batas limitatif aturan kedinasan sudah sering berujung pada vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor bagi mantan kepala daerah.
Penulis : Satria Oyon











