*Gagal Paham Aturan Pers!” Utusan Oknum Lapas Ngamuk di Cafe Rowbin, Coba Intimidasi Media Berbadan Hukum Resmi*

Hukum & Kriminal384 Dilihat

BAGANSIAPIAPI–(suararokannewss.com) “Sebuah insiden memalukan terjadi di depan Cafe Rowbin, Selasa (28/04/2026). Seorang pria berinisial N, yang mengaku utusan oknum Humas Lapas Bagansiapiapi, mempertontonkan arogansi dengan memarahi Pimpinan Redaksi media suararokannewss.com di hadapan puluhan wartawan.

Bukannya menjawab substansi berita terkait dugaan pungli Rp17 juta yang tengah viral, N justru menyerang legalitas media dan menuding pimpinan redaksi tidak berkompeten karena persoalan UKW Utama. Aksi “sok tahu” ini sontak menjadi bahan tertawaan jurnalis di lokasi yang paham aturan hukum pers.

Perlu ditegaskan, media suararokannewss.com berada di bawah payung hukum PT. Jaya Ulfa Mandiri dengan nomor pengesahan AHU-0139328.AH.01.01 Tahun 2022. Struktur redaksinya pun lengkap, diperkuat oleh barisan penasihat hukum bergelar Doktor dan Magister Hukum.

Serangan utusan tersebut terkait syarat UKW Utama bagi Pemred pun dinilai sebagai “Peluru Kosong”. Merujuk pada penegasan Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam Sarasehan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, aturan yang mewajibkan Pemred harus UKW Utama agar perusahaan pers bisa terverifikasi sudah tidak berlaku lagi.

“Utusan itu terlihat panik. Dia tidak bisa membantah data saksi dan bukti pungli yang kami miliki, lalu dia mencoba menyerang rumah (media) kami. Padahal rumah kami legal, berbadan hukum PT, dan diakui negara,” ungkap salah satu kru redaksi yang hadir di lokasi.

Aksi intimidasi verbal di ruang publik yang dilakukan N dianggap sebagai upaya pengalihan isu. Masyarakat diminta tidak terkecoh dengan perdebatan administratif yang sengaja diciptakan untuk menutupi borok oknum di dalam Lapas.

Sikap N yang mencoba mendikte pimpinan redaksi menunjukkan arogansi kekuasaan yang anti-kritik. Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Hingga saat ini, redaksi suararokannewss.com tetap konsisten mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kanwil dan Kementerian, terlepas dari segala upaya pembungkaman, baik melalui pemblokiran WhatsApp oleh Kalapas maupun intimidasi lapangan oleh orang-orang suruhan.

Penulis: Popo
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *