Eks Kepala Desa Syahruddin Mungkir Saat Acara Sartijab. Mau tau masalahnyaaaa..?

Hukum & Kriminal231 Dilihat

Rohil-(suararokannewROHILss.com) “Mantan Pj Penghulu Bagan Jawa Syahruddin engan hadir saat acara sartijab pada hari Jumat 06 Maret 2026 lalu, upaya sudah dilakukan PJ baru dan perangkat desa agar Syahruddin dapat hadir, namun upaya tersebut gagal, momen resmi peralihan kepemimpinan Sartijab tertunda.

Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Syahruddin, kapan bisa meluangkan waktunya untuk melaksanakan Sartijab, Ujar Ade Suteba saat dikonfirmasi suararokannewss Sabtu 04-04-2026.

Syahrudin Eksis kepala desa Bagan Jawa, (foto intimewa)

Sampai saat ini kita belum melaksanakan Sartijab, padahal ini penting penandatanganan berita acara, penyerahan memori jabatan, serta aset desa dan keuangan kas desa, acara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban purna tugas. Tutur Ade

Eks kepala desa yang menolak atau engan sertijab dapat kita curigai, pelaksanaan Sartijab tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan Permendagri No. 66 Tahun 2017, pemberhentian kepala desa karena berakhir masa jabatan atau alasan lain tetap harus diselesaikan, jika kades tidak mau sertijab, camat dapat mengambil alih. Ungkap Hendri Fasya. SE 05-04_2026

Hendri mengatakan, “Syahruddin dikabarkan Viral dimedia online terkait dana Silpa tahun 2024 digunakan untuk kepentingan pribadi, dan berjanji akan mengembalikan pada anggaran kegiatan tahun 2026, sedihnya dirinya diberhentikan bupati sebagai PJ bagan Jawa. Terangnya

“Kepemimpinan Syahruddin selama menjabat Pj bagan Jawa tahun 2025 diduga terindikasi menyelewengkan Dana Silpa tahun 2024, ini pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001”.

Hendri menyarankan, “Proses sertijab tetap dapat dilaksanakan oleh kecamatan bangko atau dinasPMK Rohil terkait meskipun mantan kades mangkir. Tutupnya.

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *