Dugaan Korupsi Dana Desa Kepenghuluan Bagan Jawa Perlahan Terungkap. APH Di Minta Bertindak.

Hukum & Kriminal321 Dilihat

Rohil-(suararokannewss.com) “Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024 yang dialihkan menjadi Penerimaan Pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) tahun anggaran 2025 agar legalitas penggunaannya sah secara hukum.

Data yang diterima redaksi Laporan Siskaudes sisa dana silpa sebesar 124.000.000 tersebut digunakan oleh Dua Mantan Pj kepala desa bagan jawa Syafri dan Syahruddin untuk kepentingan pribadi.

Mantan Pj Penghulu bagan jawa tahun 2024 saat dikonfirmasi melalui via whatsapp SYAFRI mengakui memakai dana silpa :

 

“Jujur saya ada makai, tapi sudah saya kembalikan, silahkan tanya kepada bendahara, coba tanyakan dana silpa yang dipakai udin kemana”

Ironisnya, “Mantan Pj penghulu bagan jawa tahun 2025 juga mengakui memakai dana Silpa :

“Ado Yon aku makai, tapi uangnya kugunakan untuk beli bahan material kegiatan Jalan yang Hilang dicuri”

Berapa jumlah dana Silpa dan berapa uang Silpa yang penghulu pakai, tanya media sambil menunjukkan data didepan Ketua bpkep dan Wakil BPKep.?

“Lupo aku boapo.. Jugo boapo duit yang aku pakai, catatanyo ado dikantor, kalau data iko Editan yon…?. Ujar Udin dengan wajah berubah pucat.

Wakil ketua BPKep Bagan Jawa Jusrianto menhatakan. “Terkait kegiatan APBDes Bagan Jawa Tahun Anggaran 2024 yang mana mantan PJ Penghulu Bagan Jawa Syafri tidak ada Menyerahkn LPJ Kepada BPKep untuk di Tanda Tangani, BPKep tidak dapat melihat berapa Nominal sisa dana Silpa, begitu juga tahun LPJ THN 2025 sisa Dana Silpa +_ Rp.7000.000. Ujar Jusrianto

Ini suatu Pelangaran, sanksi berat Administratif dan Ganti Rugi (TGR)Sebelum masuk ke ranah pidana ungkap Ketua Ikatan Media Indonesia (Imo) Hariandi Bustam saat dimintai tangapannya, “Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sangsi disiplin ASN dan sangsi seorang PNS, hingga hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atas tuduhan korupsi. Ujar andi (21/05/2026).

Dikatakanya, “Sisa dana SiLPA seharusnya wajib dimasukkan kembali ke dalam APBD Kepenghuluan/Desa tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program desa, bukan dikelola secara personal atau dibawa pulang.

Dana SiLPA tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau keuangan desa, penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) akan menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika penyalahgunaan dana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sanksi Administratif dan Ganti Rugi (TGR) Sebelum masuk ke ranah pidana, Inspektorat Daerah biasanya akan melakukan audit investigasi terhadap laporan pertanggungjawaban mantan Pj Penghulu tersebut.

Pengembalian Kerugian yang dilakukan Mantan Pj Penghulu bagan jawa diwajibkan menyetor kembali seluruh dana SiLPA yang telah ia pakai ke kas desa dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan).

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan atau diganti sesuai batas waktu, Inspektorat akan langsung melimpahkan berkas perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

Mengingat posisi ke dua Pj Penghulu Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten rokan hilir, maka pelanggaran ini juga memicu sanksi kepegawaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tutup Andi.***

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *