Dinas PUTR Rohil Klarifikasi Terkait Pemberitaan Alat Berat Excavator beroperasi di lahan Milik Pribadi Dan Masuk Kawasan HPK.

Pemerintahan135 Dilihat

ROHIL-(suararokannewss.com) “Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Khoirul Fahmi melalui kepala Bidang (Kabid) Jasa kontruksi Irwansyah menyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan dimedia online Jumat 15/02/2026. “Alat Berat Merk Case CX210C yang beroperasi di lahan yang diperkirakan berada masuk kawasan HPK, potensi kerugian negara dan BBM Subsidi Ilegal Terungkap”. Ungkap Irwansyah Minggu (15/02/2026).

Lanjud Irwan, “Alat berat Excavator Merk Case CX210C milik dinas PUTR ditemukan di kebun sawit disewakan kepada masyarakat selama 3 Hari untuk perbaikan jalan perkebunan, sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa, bukan untuk pembukaan lahan seluas 100 hektar.

“Alat berat yang disewakan tersebut beroperasi di lahan yang diperkirakan berada masuk kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), kami dari pihak dinas PUPTR tidak mengetahui status lahan tersebut”

Di dalam pasal perjanjian sewa telah dinyatakan bahwa Dinas PUPR tidak bertanggungjawab apabila penyewa melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk dalam penyalahgunaan BBM. Tutup Irwansyah.

Kusnaidi Tokoh masyarakat Bagansiapiapi menanggapi, Tidak ada larangan Hutan Produksi Konservasi (HPK) disedinginan kecamatan tanah putih dijadikan perkebunan sawit.

Namun.. “Alih fungsi hutan HPK untuk perkebunan harus memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian pusat (KLHK), lahan perkebunan dikawasan HPK tanpa memiliki izin pihak desa tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Jelasnya

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *