Diduga Oknum Lapas Bagansiapiapi (Gelombong) Pencitraan Menjadi Tameng Andalan Guna Menutupi Aroma Di Balik Tembok Penjara.

Hukum & Kriminal981 Dilihat

Bagansiapiapi-(suararokannewss.com) “Bantahan Kepala Keamanan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas kelas IIA bagansiapiapi disalah satu media online berkomitmen dan harga mati terhadap zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) pada kamis 14 Mei 2026. diduga Razia Gabungan terkesan Pencitraan (Gelombong) cara berbohong tuk menutupi aroma busuk dibalik tembok penjara.

Alasan KPLP Sigit Pramono tidak mampu menutupi aroma Busuk meskipun lewat Zero Halinar, masyarakat rohil dari zaman Rutan cabang sudah tau sepak terjang warga binaan penghuni lapas beserta petugasnya, permainan Dunia Alam Maya yang diperankan penuh tipu-tipu tidak terlepas dari Aktor dan sutradara dibalik tembok penjara.

Gambar Kalapas Agus imam Taufik dan KPLP Sigit Pramono lagi Berunding

Over Kapasitas bukan suatu alasan, karna sigit Pramono bertugas sebagai KPLP Lapas kelas IIA bagansiapiapi masih hitungan bulan, sedangkan KPLP sebelumnya bernama Marcos mampu mengatasi Handphone didalam lapas saat dia menjabat, marcos petugas lapas senior dilapas bagansiapaiapi.

Marcos sangat sayang dengan Napi bagansiapiapi, menghilangkan Handphone didalam lapas marcos sangup merogoh kontongnya membeli TV disetiap kamar hunian, marcor ingin napi menjalani hukuman dengan baik dan menjalankan pembinaan dari petugas lapas.

KPLP lama dengan KPLP baru lapas kelas IIA bagansiapiapi saat ini sangat berbeda pola pikirnya..

Git…!! kembalilah kejalan yang benar.. Gelombong itu ngak baik.. Dosa kata pak Ustad.

Aktifis rohil Hariandi Bustam, SH yang juga ketua IMO rohil menanggapi polemik dilapas bagansiapaiapi yang saat ini viral dimedia online.

“Pimpinan dan petugas lapas harus mempunyai dan mengedepankan integritas diri seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Mashudi, menegaskan sikap zero tolerance (tidak ada ampun) dan akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan bagi Kalapas atau petugas yang membangkang terhadap aturan integritas.” Ujar Hariandi saat diminta tanggapannya Senin 23/05/2026.

“Kalapas yang terbukti membiarkan pelanggaran atau membangkang terhadap instruksi pusat langsung dinonaktifkan demi objektivitas pemeriksaa.”

“Bagi petugas dan pejabat struktural lapas yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan disiplin kerja, Kemenimipas menerapkan sanksi pembinaan mental terpadu dengan mengirim mereka langsung ke Pulau Nusakambangan.”

Andi menjelaskan, “Layanan resmi pengaduan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pusat dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0813-6876-****. Masyarakat dan keluarga warga binaan dapat menggunakan nomor ini untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran integritas, pungutan liar (pungli), narkoba, Penipuan Online atau masalah pelayanan di dalam Lapas dan Rutan.

Bukti Warga Binaan lapas bagansiapiapi lagi Video Call bersama temanya berada diluar lapas

Agus Andrianto, juga mendukung penuh langkah ini dengan memperingatkan bahwa instansi tidak akan ragu melakukan proses hukum pidana jika pembangkangan tersebut melibatkan kerja sama Pimpinan, petugas dengan warga binaan Penipuan Online atau praktik pungli. Tutup Hariandi

Auditor : Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *