BPKep Kepenghuluan Bagan Jawa Diduga Makan Gaji Buta, Aturan Pusat Mandatory Spending Tidak Telaksanakan

Info Desa514 Dilihat

Bagansiapiapi-(suararokannewss.com) “Fungsi Badan Pemusyawarahan Kepenghuluan (BPKep) desa Bagan Jawa dinilai lemah dan tidak berjalan sesuai tugas dan fungsinya (Tupoksi), seperti program Ketapang tahun 2026 terhambat disebabkan SPJ tahun lalu belum selesai, dimana fungsi BPKep pengawasan, jangan hanya bicara lantang diwarung kopi.

BPKep memiliki wewenang penuh dan hak tanya memanggil Penghulu dan Kaur Keuangan untuk memberikan klarifikasi resmi mengapa SPJ belum selesai, jika Penghulu tidak kooperatif, BPKep berhak melaporkan ke tingkat kecamatan atau Inspektorat Daerah untuk diaudit.

Pj Penghulu Bagan Jawa Ade Suteba saat dikonfirmasi melalui sekretaris desa (sekdes) Taufik terkait program ketapang tahun 2026 kenapa tidak dilaksanakan :

“Program ketahanan pangan dialihkan bang menjadi kegiatan fisik tahun 2026, akibat afisiensi, laporan Spj dan Uang Pajak yang belum dibayarkan pada tahun 2025.” ujar Topik Minggu malam (24/05/2026) melalui via telpon Whatsaap.

Topik menjelaskan, “dari hasil rapat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) yang disetujui oleh seluruh kepala dusun dan RT program ketapang dialihkan pada kegiatan fisik dan sudah terlaksana, karna program ketapang tahun sebelumnya tidak jelas kegunaannya.” ujarnya.

Hariandi Bustam, SH menanggapi polemik dikepenghuluan bagan jawa terkait program ketapang yang sudah ditetapkan pemerintah pusat aturan Mandatory Spending.

“Jika program ketahanan pangan (ketapang) tahun 2026 tidak dilaksanakan karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya (2025) belum selesai, maka desa kepenghuluan Bagan Jawa sedang berada dalam pelanggaran administratif berantai yang sangat serius. ini berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2026, Laporan Realisasi (SPJ) Tahun Anggaran 2025 merupakan syarat mutlak dan wajib untuk mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2026.

Pj Penghulu Bagan Jawa tidak memiliki wewenang penuh untuk memindahkan kegiatan ketapang ke proyek atau fisik lain meskipun atas alasan efisiensi atau tuntutan warga, karna mandatory spending bersumber langsung dari Dana Desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat anggaran yang masuk dalam kategori wajib dilaksanakan. Tutupnya.

(satria Oyon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *