“Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Desa Bagan Jawa Jusrianto dan Masri Kebingungan, siapa yang Menanda Tangani Hasil Rapat yang di Input Duluan”
Bagansiapiapi -(suararokannewss.com) “Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah musyawarah strategis untuk membahas rencana keuangan tahunan desa.
Rapat ini wajib dihadiri oleh gabungan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat untuk memastikan transparansi dan kesepakatan bersama.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes.
Anehnya, Pemerintahan desa kepenghuluan Bagan Jawa yg dipimpin PJ ADE SUTEBA diduga mengangkanggi aturan yang sudah ditetapkan, yang mana Bendahara Desa sudah menginput Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebelum APBDes rampung. Ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Jusrianto Senin (18-05-2026).
“Menginput Rapat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) rampung merupakan pelanggaran tata kelola keuangan, itu perbuatan keliru dan dapat berisiko hukum jika terjadi selisih atau ketidaksesuaian volume. “Terangnya
Jusrianto mewakili ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Zamri akan mengungkap akar/dalang dari permasalahan ini, karna sudah jelas berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, APBDes harus disahkan sebelum kegiatan mulai dilaksanakan.
Karna, “Penggunaan anggaran mendahului Perdes berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang, sebab, APBDes dan Peraturan Desa (Perdes) adalah dasar hukum utama kegiatan desa.
Masyarakat Bagan Jawa harus mengetahui kesalahan yang dilakukan pihak pemerintah desa bagan Jawa, bukti fisik kegiatan jalan yang sudah terealisasi di GG tanjung diujung jalan makmur RT 023 RW 007 Dusun Mulia. Tutup jusrianto.
Sampai berita ini diterbitkan Redaksi, Pihak Kepenghuluan PJ ADE SUTEBA dan juga Sekretaris Desa Topik belum memberi keterangan, malah kabarnya PJ Ade Suteba minta suaka kepada Ketua BPKep Zamri, namun tidak digubris oleh Zamri.
Penulis : Satria Oyon
Redaksi suararokannewss siap menerima Hak Jawab, Hak Koreksi bila nama yang bersangkutan diatas.






