ATENSI KAPOLRI Terabaikan Di Kota Bagansiapiapi, Pegiat Judi Terkesan Kebal Hukum

Hukum & Kriminal285 Dilihat

BAGANSIAPIAPI -(suararokannewss.com) “Judi Toto gelap (togel) di kota Bagansiapiapi Kabupaten rokan hilir (Rohil) Riau marak. Demikian juga judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Jalan perniagaan aktif, Dadu guncang dijalan Mangis  juga jalan dibelakang Foto dunia ujung juga judi Kartu Remi Capsa dijalan Perniagaan Gg duku.

Yang menjamur dikota Bagansiapiapi aktivitas kegiatan judi togel ilegal (303), bebas di lingkungan ibu kota rokan hilir bagansiapiapi. Perjudian ini diduga tidak memiliki izin (ilegal) sudah lama bebas beroperasi dan berjalan dengan lancar tanpa tersentuh sedikit pun oleh aparat berwenang, kabarnya judi togel ini Cak ong antara Oknum Aparat dengan pengusaha berinisial AL.

Judi Togel diwarung kopi depan sungai garam

Keterangan yang dihimpun awak media dari aktifis rohil Hariandi Bustam menjelaskan, “Oner mafia perjudian tenbak ikan dan judi dadu gocang dibagansiapiapi cukup banyak, Oner/Pemudal mempercayakan kepada Dua pengurus berinisial N dan A.

“Selain judi togel diketuai dijalan perniagaan Gg Duku, seoang warga cina mèmfasilatasi rumah sebagai ảena judu kartu remi (Câpsa) ini . Dengan perjudian ini sangat merusak generasi muda ada yang tergadai motor.

Rumah tempat Judi Capsa di gg duku

Menurut Andi, praktik perjudian ini sudah menjadi sorotan publik dan meresahkan masyarakat dan perjudian ini hanya menguntungkan bandar dan bos mafia, tapi masyarakat yang jadi korban.

Andi minta sudah saatnya judi ini diberantas habis-habisan sesuai arahan Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto dan tangkap mafia bos judi jangan dilindungi. Andi heran, aparat berwenang diam saja tidak menindaklanjuti seakan tidak ada masalah.

Andi juga meyakini bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat dan pemangku kebijakan, praktik judi Togel, Gancang Đau, Galper dan Cấp di wilayah Kota bagansiapiapi sekitarnya dapat segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Gg lokasi perjudian Tembak ika

Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:

Pasal 303 KUHP menjerat para pemain atau penjudi. Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Rohil dan Polda Riau untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian wilayah (negri sẻibu kobah) agar masyarakat nyaman. Tutup Andi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *