ISHAQ YUNUS, Narasi Pemberitaan Media Online Berjudul “Mantan Narapidana Tidak Pantas Jadi Wartawan” Terkesan Penyebaran Fitnah.

Hukum & Kriminal176 Dilihat

ROHIL-(suararokannewss.com) “Narasi Pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “4 Kali Masuk Penjara Karena Narkoba Yeni Satria Oyon dinilai tidak pantas jadi wartawan” mengacu pada UU hukum dan Etika Pers yang mana seorang mantan narapidana narkotika yang sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Pemberitaan tersebut terkesan fitnah, Secara hukum dan etika pers di Indonesia, seorang mantan narapidana penyalahgunaan narkotika yang telah selesai menjalani masa hukumannya (bebas murni maupun bersyarat) dapat bertugas kembali menjadi jurnalis. Ungkap Ishak Yunus

Hak Asasi dan Hukum menjelaskan, “Seseorang yang telah menjalani hukuman telah melunasi kesalahannya kepada negara, sehingga hak asasinya untuk bekerja dan berprofesi (termasuk sebagai wartawan) kembali pulih. Status mantan napi tidak serta merta menghilangkan hak seseorang untuk berprofesi. Ujarnya

“Wartawan yang telah menyelesaikan hukuman (narapidana narkoba) dan kembali aktif, namun nama baiknya dicemarkan secara sengaja oleh Ketua FPII Korwil Rohil Musmulyadi lewat media online, hak mantan narapidana untuk kembali beraktivitas diakui, dan tindakan pencemaran nama baik yang sengaja dilakukan musmulyadi.

Menyebarkan informasi masa lalu (narkoba) dengan tujuan merusak reputasi. Pasal 310 KUHP : Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, agar diketahui umum.

UU ITE (Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 UU ITE): Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial atau platform digital, ancaman pidananya cukup berat, yaitu hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Unsur Kesengajaan (Fitnah)
Karena Anda menekankan adanya “oknum yang sengaja”, ini bisa mengarah pada fitnah (Pasal 311 KUHP), yang mana hukuman lebih berat daripada pencemaran nama baik biasa jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar atau diungkit kembali padahal sudah selesai. Tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua FPII Korwil Rohil Musmulyadi bersama saudaranya sudah keterlaluan. Tutup Ishaq.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *