Layanan Hak Jawab Alimin Manurung Atas Pemberitaan Media Online Suararokannewss Terkait Gaji Tenaga Honorer

Pendidikan113 Dilihat

ROHIL-(suararokannewss.com) “Plh kepala sekolah SMPN 3 Bangko serusa, alimin manurung meminta Pemimpin Redaksi, mengakomodir, melayani, dan mempublish hak jawab terkait pemberitaan penundaan pembayaran gaji tenaga honorer bulan 11-12 tahun 2025 .

POIN PERTAMA :

Alimin menyebutkan, “Tenaga honorer penjaga sekolah SMPN 3 Bangko serusa yang terdaftar dan tercatat dalam kepegawaian sekolah kami adanya bernama Paino bukan payetno.

Berdasarkan data dan informasi dari narasumber lewat pesan WhatsApp penjaga sekolah bernama Paino Fatia bertanya kepada narasumber tentang Gajinya :

Rekaman konfirmasi kepada Kepsek SMPN 3 Bangko serusa Alimin manurung

“Aku mau nanyo macam Mano gaji kami bulan 11-12, Iko poneng tak beliang anak nak ujian akhir sekolah guru mintak duit ditambah bulan puaso lai nak butuh biaya, anak nak boli iko2 tak dapat kadang mau menangis buatnyo, yang diharapkan cuman itu lah duit gaji tu.. tak Ado yg lain lagi doh apo caonyo.. sementara duit penghasilan yang lain tak Ado.. Tolonglaaah…? Keluh penjaga sekolah lewat pesan WhatsApp.

POIN KE-DUA :

Narasi yang Tendensius, Hak jawab Dalam komunikasi tersebut saya menerangkan dan menyampai kan meminta untuk datang ke sekolah klarifikasi.

“Pemberitaan yang disajikan Terkait Narasi berita sudah sesuai fakta dan konfirmasi mengutamakan akurasi dan keberimbangan (fairness). informasi yang disampaikan apa adanya tanpa bumbu opini.
(Bukti Rekaman Konfirmasi berdurasi 21:07 menit 50,8 MB)

ALIMIN MANURUNG Mengundang Media suararokannewss datang kerumahnya diserusa untuk Klarifikasi, Jam menunjukkan malam pukul 10 lewat pihak media menolak undangan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. namun Alimin berupaya mendesak untuk datang malam itu juga. (Bukti Rekaman  Pembicaraan).

POIN KE-TIGA

ALIMIN MANURUNG Mengatakan “Tenaga honorer penjaga sekolah yang bernama Paino tidak pernah menyampaikan kan dan memberikan keterangan dan peryataan seperti yang di beritakan oleh media suararokannewss.

“Benar…? Penjaga sekolah tidak memberikan pernyataan kepada pihak media, namun Penjaga sekolah memberikan pernyataan dan keluhan terkait gaji yang belum dibayarkan kepada Narasumber melalui pesan WhatsApp”  (Bukti Screenshot)

POIN KE-EMPAT

ALIMIN MANURUNG secara Pribadi merasa keberatan foto dirinya dipublikasikan dan akan menggugat Pimpinan Redaksi media suararokannewss :

“Menampilkan foto dalam pemberitaan jurnalistik bertujuan memperkuat narasi, Foto tersebut sebagai bukti visual faktual, Bahwa Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa Alimin Manurung mencairkan dana BOS senilai Rp : 43.304.775 di Bank Riau Syariah pada tanggal 23 Desember 2025.

Kepsek Alimin Manurung meminta sisa uang dana BOS ke Tiga kali dari bulan 09 hingga Desember kepada bendahara sekolah, namun Gaji tenaga honorer sekolah bulan 11-12 tak kunjung dibayar.

Foto yang ditampilkan bertujuan meningkatkan kepercayaan pembaca,  jujur, akurat, dan etis (sesuai Kode Etik Jurnalistik),

POIN KE-LIMA

ALIMIN MANURUNG Telah melakukan rapat internal dalam mengambil keputusan penundaan gaji tenaga  honor akan di bayar kan pada bulan Maret – April 2026 pada saat pencairan dana bos tahap 1 dan keputusan tersebut sudah sesuai regulasi dan tata kelola pengunaan dana bos yang mengutamakan kegiatan penunjang operasional sekolah, baru membayar kan gaji tenaga honorer yang ada di sekolah dan sudah di sampaikan ke dinas pendidikan kab, Rokan hilir.

Hasil rapat keputusan yang katanya rapat internal sudah sesuai regulasi dan tata kelola pengunaan Dana BOS SMPN 3 Bangko Serusa tidak mementingkan kesejahteraan dan Hak sebagai tenaga honorer sekolah.

Secara jelas Alimin Manurung mengakui telah menunda gaji tenaga honorer sekolah, merupakan pelanggaran hak upah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) seorang Kepsek SMPN 3 Bangko Serusa ALIMIN MANURUNG lebih mengutamakan kegiatan penunjang operasional sekolah daripada gaji tenaga honorer”.

Kepsek Alimin Manurung kurang memahami aturan pemerintah tentang Pembayaran honorer umumnya didanai Dana BOS Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (petunjuk teknis BOS) mengizinkan dana tersebut untuk gaji honorer, dengan syarat (di antaranya memiliki NUPTK, terdata di DAPODIK, dan disetujui Pemda). Kepsek dilarang sepihak menunda gaji honorer (terutama jika dana BOS sudah cair), tindakan ini melanggar hak pekerja.

Penundaan sepihak yang dilakukan Kepsek tanpa dasar kontrak kerja yang sah dapat dilaporkan ke Ombudsman atau Dinas Pendidikan.

Hak Jawab dari Alimin Manurung.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *