Hilangnya Integritas Sebagai ASN, Korwil Disdik Rohil Terancam Sangsi Berat

Pemerintahan131 Dilihat

BAGANSIAPIAPI – “Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Muhammad Sholihin, SH.MH Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai (PPIP) Kabupaten Rokan Hilir secara tegas akan menindaklanjuti laporan adanya ASN melangar kode etik kepegawaian.

“Menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan”. Ungkapnya saat dikonfirmasi radaksi suararokannewss 12/01 melalui telfon via Whatsaap.

Menurut peraturan yang berlaku kata Solihin, “ASN dilarang keras merangkap jabatan, terutama jika jabatan tambahan tersebut berada di lembaga swasta atau organisasi lainya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu kinerja sebagai abdi negara, sangat melanggar undang-undang kepegawaian.

Janjinya.. “Setelah laporan diterima akan dibentuk Tim pemeriksa yang bertugas mendalami dan melakukan pemeriksaan sampai dengan laporan penetapan hukuman disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 tetang disiplin ASN.

Apabila terbukti melanggar, ASN Disdikbud rohil yang ditugaskan sebagai Korwil Kecamatan Pasir Limau kapas laporan sampai kesaya, apabila terbukti dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tegasnya

Solihin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan aturan kepegawaian untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Tutup Kabid PPIK Solihin.

Keterangan dari Pihak BKPSDM melalui Kabid PPIP secara terang-terangan menunggu laporan Dari Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Dedi yang katanya Asal Bunyi (Asbun) juga akan membentuk Tim, sampai berita ini terbit, ngak tau Tim apa yang dibentuk.

Penulis : Pimpinan Redaksi suararokannewss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *