Pendamping Desa Tingkat kecamatan Pelika Terancam Di Pecat Rangkap Jabatan Pengurus KTH.

Hukum & Kriminal252 Dilihat

Panipahan-suararokannewss.com-“Pendamping desa dikecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir terancam dipecat lantaran mengangkanggi perjanjian kontrak dengan kementrian desa sebagai tenaga professional yang digaji mengunakan dana dari pemerintah APBN/APBD atau APBdes.

Sebut saja namanya Muslih sebagai pendamping desa juga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) dikecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir terancam dipecat dan sangsi hukum pidana lantaran memangku rangkap jabatan sebagai ketua KTH memiliki kepentingan dalam pengunaan dana bantuan untuk desa. Ungkap salah seorang narasumber media ini yang enggan disebut namanya.

Sumber mengatakan, “Pendamping desa hendaknya menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas mengawasi dan mendampingi pembangunan desa, karna pendamping digaji dari APBN dan adanya keterikatan kontrak kerja, manut dalam segala aturan dan kode etik bahwa adannya larangan melakukan rangkap jabatan dibidang apapun. Jelas sumber.

Hamzah, Koordinator Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di tingkat kabupaten juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kab.Rohil saat ditanyai media suararokannewss, siapa nama pendamping desa tingkat kecamatan Pelika dan apa ada larangan Rangkap jabatan mengatakan.

“Pendamping Desa diseluruh kepenghuluan dikecamatan pasir limau kapas (Pelika) bernama Muslih”

Lanjudnya, “Tidak boleh melakukan Rangkap jabatan karna terikat kontrak dengan anggaran bersumber dari keuangan negara. Jika ditemukan dan ada laporan dan bukti akan silakan pemanggilan oleh kabupaten untk klarifikasi. Tegas Hamzah kamis 01/01/2026 melalui via whatsapp.

Hal ini juga ditanggapi oleh camat pasir limau kapas (Pelika) Yahya Khan mengatakan. Jika memang tidak sesuai dan melanggar aturan, diminta kepada bapak Kordinator untuk membenahi pendamping desa tingkat kecamatan seduai aturan yang berlaku. Ujar camat.

Sampai berita ini diterbitkan, Muslih belum bisa dimintai keterangan, upaya konfirmasi melalui via WhatsApp tidak pernah direspon olenya terkait rangkap jabatan dan progres kegiatanya sebagai ketua KTH..

Penulis ; Satria Oyon (Pimpret-SRN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *