DINAS PUPR ROHIL BANTAH TUDINGAN DINAS PUPR MELAKUKAN PUNGLI.

Pemerintahan261 Dilihat

Bagansiapiapi (suararokannewss) “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menepis tudingan yang disampaikan oleh salah satu media online minggu 23/11. melakukan punggutan liar (Pungli) terhadap pihak yang melaksanakan pekerjaan atau proyek berdasarkan kontrak.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Rohil, Abdul Halim, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan di lingkungan dinas.

“Itu tidak benar,” ujar Abdul Halim, Senin (24/11/2025).

“Kami memastikan seluruh proses, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung, dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” Jelas dia.

Ia menegaskan, tuduhan adanya pungutan kepada rekanan untuk pengambilan dokumen kontrak, pembuatan penawaran, maupun pengurusan plang proyek, tidak memiliki landasan.

Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai prosedur standar, mulai dari penyusunan dokumen, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak.

“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tuduhan tersebut tidak benar, dan kami menghormati setiap proses pengawasan yang dilakukan sesuai aturan,” kata Halim.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid-SDA) PUPR Rohil, Hermanto, SH, juga menyampaikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap seluruh rekanan dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

” Kegiatan kami selalu mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah. Semua pihak diperlakukan sama, dan tidak ada praktik seperti yang diberitakan,” ujar Hermanto.

Sebelumnya, sebuah media siber memberitakan adanya dugaan pungli yang disebut terkait pengambilan soft file kontrak, pembuatan penawaran melalui pihak tertentu, hingga pembuatan plang proyek. Nilai dugaan pungutan itu diklaim mencapai hampir Rp 2 miliar berdasarkan perkiraan jumlah paket kegiatan.

PUPR Rohil menyatakan terbuka terhadap proses verifikasi maupun klarifikasi dari pihak berwenang serta siap memberikan data apabila diperlukan.

Dinas juga mengajak seluruh pihak menjaga ruang informasi publik agar tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan dan pembangunan daerah. (Satria Oyon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *