PERAMBAHAN 80 HA HUTAN BAKAU JUGA TERJADI DI DUSUN SIANDAM JAYA DAN SEI SUBANG PALIKA, DIDUGA PELAKUNYA OKNUM BPKEP PASIR LIMAU KAPAS.

Hukum & Kriminal1277 Dilihat

Palika-(suararokannewss.com) “Masyarkat Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir limau kapas kabupaten Rohil mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Riau melalui Polres Rohil yang telah turun langsung ke lokasi perambahan 100 ha hutan bakau di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kec. Palika Rohil dan telah menahan 2 (dua) unit excavator yg sedang berada dilokasi tersebut. Ungkap masyarakat palika Yusuf maulana 27/06/2026.

“Kami berharap pelaku utama perambahan berinisial SA segera ditangkap agar menjadi efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan perusakan hutan bakau di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas” ujar Yusuf Maulana selaku pemerhati Perlindungan Hutan Mangrove Riau.

hutan mangrove di kepenghuluan palika

Selanjutnya Yusuf Maulana minta kepada Polda Riau dan Polres Rohil untuk turun dan meninjau juga lokasi perambahan hutan bakau yang tidak jauh dari lokasi mereka turun pada hari Jumat, 26/6/2026 kemarin, tepatnya di Dusun Siandam Jaya dan Dusun Sei Subang Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, dimana juga telah terjadi perambahan hutan bakau yg diduga dilakukan oleh salah satu oknum BPKep Pasir Limau Kapas berinisial M. Luasan yang dirambah diperkirakan berkisar 70-80 ha bahkan sudah ada yang mulai ditanami tanaman kelapa sawit.

Yusuf Maulana berpandangan bahwa pemberantasan perusakan hutan bakau di wilayah Rokan Hilir yg terkenal memiliki garis pantai yang panjang ini dijadikan sebagai momentum Hari Bhayangkara ke-80 dalam rangka kepedulian Polri dalam Perlindungan Hutan Mangrove di negera ini dan khusunya di Bumi Lancang Kuning.

Penulis : satria oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *