HARIANDI BUSTAM, SH Genjot Inspektorat Tindaklanjuti SE Bupati Terkait Dugaan Gratifikasi ASN Dirohil

Hukum & Kriminal439 Dilihat

“Lurah Bagan Kota akui melakukan Pungli dan meminta pihak media menghapus berita dan tawarkan uang berapa”

ROHIL – suararokannewss.com / “Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam, SH menilai lemahnya Mekanisme pengawasan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat merupakan tantangan klasik, semua berakar pada kendala struktural, budaya “uang terima kasih” sehingga budaya Gratifikasi ASN dikabupaten Rohil Hilir (Rohil) tidak terkendali.

“Meski telah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 700/SE/2026/115 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Dinas, hingga Lurah di lingkungan Pemkab Rohil untuk menolak segala bentuk pemberian ilegal, pemerasan jabatan atau pungli akan menghadapi sanksi berdasarkan aturan hukum.”

Guna menghindar dugaan rasa tak percaya yang disebabkan benturan kepentingan pasca-Pilkada atau orang dekat, publik inginkan bukti nyata atas surat SE Bupati Rohil, diminta kepala inspektorat Sarman Syahroni sebagai fungsi pengawasan menindak Oknum ASN yang diduga melakukan pungli terha sdr ap tenaga pengajar (Guru), saat ini praktik pungli ini memicu kritik tajam karena dinilai merusak sistem meritokrasi, mengorbankan profesionalisme guru, dan mencederai integritas dunia pendidikan. Tegas andi

Ketua IMO rohil Hariandi Bustam, SH

Andi meminta, “Inspektorat segera melakukan penindakan terhadap Oknum ASN dirohil berinisial ARZ mantan Pj Penghulu Pulau Jemur, WAQ Lurah Bagan Kota, S Bagian Protokol Sekda Rohil diduga melakukan Pemerasan/pungli terhadap tenaga psngajar (guru) dikecamatan pasir limau kapas senilai Ro 30 juta yang dijanjikan sebagai Kepala Sekolah.

Pelaku Lurah Bagan Kota mengakui telah melakukan Pungli kepada media dan meminta pihak media menghapus berita dan menawarkan uang yang diminta oleh media melalui chat via whatsapp.

Dunia pendidikan dikabupaten rokan hilir kini diresahkan adanya intervensi, maladministrasi atau pemaksaan calon Kepsek di Pasir Limau Kapas yang menabrak aturan hukum. Tutup andi

Penulis : Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *