Pj Penghulu Bagan Jawa BONGKAR MUAT Perangkat Desa Tanpa Alasan Jelas. Apa kata camat bangko…?

Info Desa241 Dilihat

ROHIL-(suararokannewss.com) “ Perangkat desa Kepenghuluan bagan Jawa kini tergores kembali atas terbitnya Surat Keputusan PJ penghulu Bagan Jawa No.71 tahun 2026 tanggal 13 Maret 2026, atas nama Sehaimi Irsan sekretaris desa dimutasikan ke bagian pengelola barang.

Kepala desa melakukan “Bongkar Muat” perangkat desa itu sah-sah saja asal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baru 7 hari dilantik dan belum melaksanakan Sartijab apakah keputusan atau kebijakan kepala desa tidak cacat hukum tanya wartawan kepada Jawa Ade Suteba melalui telpon Via WhatsApp Rabu 25/03.

“Yaa… Kita sudah ikut aturan, Serat Keputusan Pj bagan Jawa sudah diterima camat dalam SK Penetapan pengangkatan perangkat kita selipkan serat pemanggilan dari Polda Riau untuk Sekdes saudara Suhaimi Irsan”

“Belum terlaksana Sartijab itu bukan salah saya, itu kesalahan mantan Pj lama yang tidak mau datang, upaya sudah dilakukan agar Pj lama Syahruddin dapat ikut hadir saat Sartijab, namun beliau mengeluh berbagai alasan, karena masalah keuangan desa belum jelas dan juga aset desa entah kemana” keluh Ade.

Suhaimi Irsan saat diminta tanggapan terkait jabatan sekretaris desa dan ditetapkan sebagai Penjaga Barang merasa keberatan, pengelola barang bukan perangkat desa, Ade Suteba mempermasalahkan saya dengan surat dari panggilan dari Polda Riau :

Surat Clarifikasi dari Polda Riau

 

“Ada Anomali pada Pj Penghulu bagan Jawa “Gagal Paham” dalam Artikulasi surat dari Direskrimsus Polda Riau bahwa undangan wawancara klarifikasi perkara sebenarnya unyuk camat bangko , tidak ada Relevansi ke saya,

Surat diposisikan oleh camat Bangko kepada Sekdes lama dan kasi pemerintahan kepenghuluan bagan Jawa

“Suhaimi Irsan meminta ketegasan, kebijaksanaan bapak camat Bangko Aspri Mulya yang memiliki hak dalam menilai Surat Keputusan PJ penghulu Bagan Jawa No.70 tahun 2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekdes” tutupnya

Aspri Mulya Camat Bangko kab. Rokan hilir (Foto Istimewa)

Camat Bangko Aspri Mulya saat diminta tangapanya mengatakan, “saya telah memperingatkan kepada Ade Suteba saat pelantikan dirinya Jumat 06-02-2026 yang lalu.

“Penghulu diwajibkan mematuhi peraturan, selama menjabat dilarang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. dan apabila perangkat desa di mutasi atau di roling ke tenaga teknis itu sama hal nya pemberhentian perangkat desa. Ujar Camat malam 25-03 via telpon WhatsApp.

“Pj. Penghulu bagan Jawa Sebelum mengambil keputusan harus konsultasi terlebih dahulu ke pihak kecamatan”

Dan apa bila kata camat, ” Pj Penghulu bagan Jawa sewenang wenang mengambil keputusan sepihak atau tidak sesuai prosedur nanti jangan salah kan kami dari pihak kecamatan, karena kami sudah menyampaikan. Tegas Camat

Penulis: Satria Oyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *